“Bahwa konsumen/pelanggan berhak mendapatkan tenaga listrik dengan mutu dan keandalan yang baik dari penyedia tenaga listrik, atau PLN dalam kasus ini. Hal tersebut berarti, listrik yang didapatkan tidak mati hidup maupun turun naik (listrik yang normal atau stabil), ada ditangan mereka,” paparnya.
Maka dari itu, lanjut Sanderson, jika listrik yang disediakan tidak normal dan mengakibatkan rusaknya alat-alat elektronik, pelanggan berhak untuk menuntut ganti rugi kepada PLN, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi: Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
“Namun, jika pihak PLN menolak untuk memberikan ganti rugi, maka pelanggan/konsumen dapat mengadukan hal ini kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Berdasarkan Pasal 52 huruf e UU 8/1999, salah satu tugas dan kewenangan dari BPSK adalah menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen,” saran Ketua YLKI Lahat Raya.
Tidak itu saja, dirinya juga menyarankan, bagi pelanggan dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian itu.
“Karena, dalam kasus terdapat pelanggaran undang-undang, dan hal tersebut mengakibatkan kerugian berupa rusaknya alat elektronik, maka unsur melanggar hukum dan membawa kerugian dalam Pasal 1365 KUH Perdata telah terpenuhi. Oleh karenanya, YLKI Raya Lahat telah membuka layanan pengaduan pelanggan yang mengalami kerugian atas alat-alat elektronik rusak dan akan menurunkan Tim Investigasi, di WhatsApp 085267579999,” tutup Sanderson.
Terpisah, Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Lahat, Triyono saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA terkait TMP tanggung jawabnya jika ada peralatan elektronik pelanggan yang rusak akibat tegangan, menyampaikan, “Mohon maaf pak, untuk detail lokasinya dimana pak.? Untuk bisa kami lakukan perbaikan,” balas Triyono menjawab pertanyaan dari Ketua YLKI Lahat Raya. (Din)
Komentar