oleh

Wisata Air Pacar Kangkangi Surat Dinas Pariwisata

“Tapi, kalau untuk Wisata Air Pacar di Desa Serambi ini, dalam satu harinya bisa mencapai ratusan orang, yang datang dari berbagai daerah. Itu infonya yang saya tangkap dari warga setempat saat menceritakan tentang Wisata Air Pacar ini,” tambahnya. Fery Taslim menjelaskan, jangan warga setempat dirinya pun bingung ditengah tengah masa Covid 19 dan Pemerintah melarang agar masyarakat dapat melakukan pembatasan, dan lain sebagainya, namun, dilokasi Wisata Air Pacar ini, tetap buka seperti biasa.

“Kalau sepengetahuan saya, sampai sekarang lokasi Wisata Air Pacar tersebut, kalau tidak salah belum mengantongi izin. Bahkan, mirisnya lagi, kenapa Wisata Sindang Panjang tutup, sedangkan Wisata Air Pacar terus buka seperti biasa,” tanya Kasi Pemdes Desa Serambi Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat ini, seraya menambahkan, pihaknya sudah banyak menerima keluhan warga setempat terkait aktifitas Wisata Air Pacar tersebut.

Terpisah, Pajeroni selaku pengelolah Wisata Air Pacar Desa Serambi Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat dikonfirmasi mengatakan, awalnya dilokasi ini, hanya terbengkalai saja. Melihat tidak dimanfaatkan, membuat dirinya berusaha membangun Wisata Air Pacar ini. “Terus terang, awalnya lokasi Wisata Air Pacar ini, terbengkalai saja. Lalu, saya berinisiatif untuk membangunnya dan menjadikannya tempat Wisata Air Pacar dan Alhamdulillah, saat ini pembangunan sudah mencapai 40 persen. Mulai perehaban jalan menuju lokasi dan tempat tempat untuk pengunjung agar dapat bersantai,” kata Politisi dari Partai PPP.

Diakuinya, tujuan melakukan perehaban terhadap lokasi Wisata Air Pacar ini, tidak lain untuk memajukan bidang Wisata, demi untuk Kabupaten Lahat dan memajukan Desa yang ada. Ketika disinggung terkait izin serta tidak ada tembusan ke Pemerintahan Desa (Pemdes) Serambi Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, dalam penggelolaan Wisata Air Pacar, ditegaskan Pajeroni, saat ini dilokasi Wisata masih dalam tahan perehaban serta pembangunan.

“Akan tetapi, para pengunjung sudah banyak yang datang. Padahal, kita masih dalam tahap perehaban dan pembangunan. Jadi, tidak mungkin kita menolah mereka. Sehingga, seraya tahap pembangunan tetap menerima pengunjung baik dari desa setempat maupun datang dari kabupaten lain,” terangnya. Ketika ditanya wartawan, terkait retribusi parkir anggota DPRD Lahat ini mengatakan, untuk retribusi parkir bagi R2 dikenakan biaya Rp.5000-, sedangkan, R4 dikenakan tarif biaya Rp.10 ribu rupiah, tapi, sifatnya tidak memaksa.

Berita sebelumnya, Dinas Pariwisata Kabupaten Lahat, menuangkan dalam surat pemberitahuan dengan nomor 556/246/Par II/2021, bersifat Penting hal himbauan yang ditujukan para pelaku usaha Pariwisata dalam Kabupaten Lahat. Isi dalam surat pemberitahuan itu, berdasarkan surat dari Kepala Kepolisian Sektor Kota Lahat (Polsekta) tanggal 1 Juni 2021, nomor : B/52/VI/2021/Polsekta. Perihal surat himbauan, yang ditujukan kepada pemilik tempat usaha Pariwisata di Lahat yang salah satunya tembusan kepada Dinas Pariwisata Lahat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed