oleh

Presiden jurus Jokowi tumpas “raja kecil” Priok

Dan karena peristiwa tersebut, JICT akan berkoordinasi dengan perusahaan tersebut untuk memastikan peristiwa ini tidak terjadi lagi.

PT JICT juga mengajak dan meminta kepada setiap pengguna jasa, pelanggan, dan mitra kerja, untuk tidak memberikan atau membayar biaya atau bentuk apapun, kecuali tarif resmi dan mempunyai tanda terima resmi.

Senada, ​​​​​​​Corporate Secretary Pelindo II Ali Mulyono mengatakan manajemen PT Pelindo II beserta manajemen anak perusahaan menyerahkan proses hukum terhadap kasus pungli tersebut kepada pihak Kepolisian RI.

Ia pun mengatakan PT Pelindo II berkomitmen untuk menjadikan lingkungan kerja Pelabuhan Tanjung Priok bebas dari praktik pungli.

Namun, Presiden Jokowi memberi pesan khusus kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelidiki kemacetan yang kerap terjadi, sehingga menyebabkan tersangka preman leluasa melakukan pungli terhadap para supir truk kontainer di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

Hal ini menjadi penting, karena selain geometri simpangan dan kapasitas jalan menuju Depo Kontainer yang tidak sebanding dengan volume lalulintas truk peti kemas yang melintas, kemacetan juga dapat terjadi karena adanya aktivitas bongkar muat yang terjadi di depo pelabuhan.

Ekonom Rizal Ramli sewaktu masih menjabat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman pernah berujar bahwa ada aktivitas raja kecil pula yang memperburuk waktu bongkar muat barang (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Menurut mantan Menteri Koordinator Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid itu, waktu sandar kapal di Pelabuhan Tanjung Priok bisa mencapai lima hari sebelum masuk ke proses selanjutnya.

Hal itu, jauh berbeda dengan waktu sandar di pelabuhan di luar negeri yang hanya berkisar 1,5 hari.

“Semakin lama sandar, biayanya semakin mahal,” katanya ​​​​​​​seusai mengunjungi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (10/9/2015).(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed