oleh

Presiden jurus Jokowi tumpas “raja kecil” Priok

Trafik kapal selama 2020 di Tanjung Priok adalah 11.081 unit dengan muatan sebanyak 130.626.696 Gross Ton (GT). Muatan tersebut ada yang dibawa dalam 6.170.468 unit Petikemas berukuran setara 20 kaki (Twenty Foot Equivalent Units/TEUs) dan 16.765.216 ton berada dalam muatan non peti kemas.

Namun, sejumlah oknum tampil bak raja kecil yang bisa mengatur pelayanan bongkar muat demi mencari keuntungan dari trafik ekspor-impor yang begitu padat tadi.

Sejauh ini dari hasil penelusuran polisi, total tersangka yang ditangkap sebanyak 49 orang, yang sebagian besar merupakan karyawan yang bekerja di kawasan Pelabuhan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, saat konferensi pers terkait pungutan liar di Pelabuhan Tanjung Priok, mengatakan praktik tak terpuji ini terjadi mulai dari pos sekuriti saat mendekati pelabuhan hingga masuk ke masing-masing depo yang dikelola swasta.

“Jadi mulai masuk, saat mendekati Pelabuhan Tanjung Priok sampai mengangkat barang. Ini yang dilakukan pelaku-pelaku pungli. Uangnya mulai dari Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000 sampai Rp 20.000,” kata Yusri.
​​​​​​​
Di pos satu saja, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya itu, tepatnya di pintu masuk sekuriti harus bayar Rp2.000. Kemudian masuk pos dua biaya masuk lagi Rp2.000. Masuk ke pos tiga yang merupakan bagian cuci biaya harus bayar Rp2.000 hingga Rp5.000 lagi.

Kemudian, di pos empat bagian angkat kontainer (crane) Rp5.000.

Seluruh pos ini tidak memiliki karcis dari pihak depo yang diberikan kepada pihak supir.

“Ini nilai pungli yang paling kecil saya ambil,” kata Yusri. Sebab, tarif siang rupanya berbeda dengan tarif malam. Karena pengawasan lebih ketat.

Tak berhenti di situ, saat truk keluar dari depo, supir truk juga harus menyetor sebesar Rp 2.000.

“Pos 5 bagian keluar depo Rp2.000,” kata dia

Jadi total keseluruhan penghasilan dari pungli sekitar Rp 13.000, dalam satu hari.

Andaikata, ada 500 kendaraan kontainer saja yang memasukkan barang, nilai Rp 13.000 tadi dikalikan 500, maka bisa berlipat hingga Rp 6,5 juta.

​​​​​​​Oknum
Manajemen PT Jakarta International Container Terminal (JICT) menyatakan prihatin dengan adanya praktik pungutan liar yang terjadi.

Senior Manager Corporate Secretary JICT Raditya Arrya dalam keterangan pers, mengatakan pihaknya meyakini perbuatan pungli adalah ulah sekelompok oknum pekerja dari perusahaan “outsourcing” yang ditunjuk oleh JICT.

“Kami prihatin dengan adanya praktik pungutan liar yang terjadi, termasuk penangkapan terhadap oknum pekerja outsourcing di terminal JICT yang tidak bertanggung jawab,” kata Arrya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed