Pangkalan Bun, jurnalsumatra.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah menurunkan target pendapatan asli daerah dari sektor pajak maupun retribusi pada tahun 2021 imbas dari pandemi COVID-19.
“Awalnya kami menargetkan PAD dari pajak dan retribusi sebesar Rp92 miliar. Namun, karena masih pandemi membuat target tersebut diturunkan menjadi Rp78 miliar,” kata Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah di Pangkalan Bun, Kamis.
Menurut dia, mewabahnya pandemi COVID-19 membuat banyak sektor yang menjadi sumber PAD terdampak dan mengalami penurunan cukup drastis.
“Salah satu yang terdampak COVID-19 yakni sektor pariwisata. Di mana banyak objek wisata terpaksa buka buka tutup, dan itu berdampak pada sektor pendukung lainnya,” ucapnya.
Di masa pandemi COVID-19 dan semua hiburan tutup, maka pajak hiburan juga anjlok. Ditambah lagi, pajak restoran ikut terdampak karena pembatasan jumlah pengunjung yang mengakibatkan retribusi berkurang.
Pendapatan jasa perparkiran juga terimbas karena tempat hiburan, wisata dan restoran menjadi sepi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Barat Molta Dena mengatakan, untuk menyesuaikan kondisi tersebut, pihaknya merujuk pada visi dan misi Bupati yang diterjemahkan di dalam RPJMD. Di mana ada beberapa sektor yang dijelaskan terkait target PAD.
Meski begitu, Pemkab Kobar juga bakal menyesuaikan dengan keadaan sekarang ini. Ada banyak sektor yang tidak terkena pandemi juga masih tetap normal seperti bea perolehan hak atas tanah bangunan (BPHTB), Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pajak sarang burung walet itu tidak ada pengurangan.
“Semua terus berproses, dan hasil rapat kami dengan pimpinan, kedepa bakal dibahas bersama dengan DPRD Kobar untuk penyesuaian dalam APBD perubahan 2021,” ujar Molta.(anjas)
Komentar