Ia juga mengatakan, untuk efektifitas dan efisiensi dengan pertimbangan luasan dan panjang lokasi yang akan dibebaskan serta mempermudah koordinasi dengan pemilik lahan, tim pelaksana lapangan akan menyiapkan base camp di 4 titik lokasi yaitu kecamatan Tungkal Jaya, Desa Gajah Mati, Kecamatan Keluang, dan Kecamatan Bayung Lencir.
Terkait penyiapan pelaksanaan bulan Juni ini, inventarisasi dan identifikasi. Pengumuman, verifikasi peta dan daftar nominatif akan dilaksanakan dari bulan Juli sampai bulan Oktober 2021. Pengadaan penilai pertanahan dilakukan bulan Juli. Pembayaran ganti kerugian dan pelepasan hak, penitipan uang ganti kerugian ke pengadilan akan dilakukan selama 5 bulan dari bulan Agustus sampai dengan Desember tahun 2021. “Kita pastikan petugas lapangan akan bekerja full time dan menjadikan tim work yang solid. Untuk itu, diminta dukungan dan support sepenuhnya dari pemerintah Kabupaten Muba, Kanwil BPN provinsi Sumsel, camat, Kades, Kementerian PUPR, dan pihak PT Hutama Karya,”Harap Romanus (Rafik Elyas)
Komentar