oleh

Dana BLT Sejak 2020 Tidak Cair

“Dengan ditanda tangani antara kepala desa dan BPD Desa Gunung Kerto ini, artinya akar permasalah telah selesai dan kiranya masyarakat khususnya penerima dan BLT dapat bersabar, itu hak kalian dan akan diberikan,” ujarnya. Sementara, Camat Kikim Timur Lahat Pukatul Hadi S.Ip M.Si memintak warga Desa Gunung Kerto dapat bersabar dan dapat bersama sama menjaga Kamtibmas.

“Kami tidak melarang kalian menggelar aksi demo, karena itu hak kalian. Tapi, tetap saling menjaga Kamtibmas dan tidak sampai mengarah keanarkis. Intinya, hak kalian akan tetap kami perjuangkan sesuai dengan aturan,” janji Camat. Untuk diketahui, sambung Camat Kikim Timur, perselihan antara kepala desa (Kades) dan BPD Desa Gunung Kerto telah menemukan titik terang, dan artinya dengan kedua belah pihak telah membuat perjanjian dan menandatangi surat, maka keduanya telah disetujui bersama dan untuk pencairan dana BLT sekarang sudah dalam proses.

“Kami mintak bersabar, karena sejak tahun 2020 BLT DD Desa Gunung Kerto tak teralisasi, disebabkan konflik desa berkepanjangan sehingga, mengakibatkan tersendatnya anggaran dana BLT khususnya 141 orang KK yang sampai saat ini belum menerima hak mereka. Ini masih masa Covid 19 sebetulnya tidak bole adanya kumpul kumpul seperti saat ini,” pungkas Pukatul. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed