Untuk mekanisme proses belajar mengajar ada SOP yakni jumlah jam dalam satu hari tidak boleh lebih dari pukul 12.00 wib, durasi masing-masing mata pelajaran hanya 30 menit, tidak ada waktu istirahat, kantin tidak boleh buka, dan jumlah kelas yang harus sekolah dalam 1 hari hanya 1/3 total siswa. Sekolah dilaksanakan 6 hari.
SOP ini telah siap September tetapi pelaksanaannya ditetapkan oleh Bupati. Hal lain yang jadi perhatian adalah antar jemput siswa. Pihaknya juga mempertimbangkan larangan berkumpul bagi pihak antar jemput siswa. Pihak sekolah diwajibkan membentuk tim gugus tugas tingkat satuan pendidikan sekolah agar mengatur jangan sampai anak yang diantar ataupun orang tuanya berkumpul di sekolah. “Kita berikan stresing kepada kepala sekolah agar timnya bekerja maksimal. Jika ada yang diketahui terkonfirmasi dan positif maka sekolah harus ditutup. Setelah dilakukan semprotan disinfektan diberi waktu 14 hari untuk dibuka kembali sesuai SOP yang telah ditetapkan,” tutupnya. (Rafik Elyas/rilis)
Komentar