oleh

PN Jaksel dijadwalkan sidang perdana praperadilan SP3 BLBI hari ini

“Pertimbangan Hakim Praperadilan 2008 tersebut akan dijadikan dasar praperadilan yang akan diajukan MAKI,” terang Bonyamin.

Bonyamin mengatakan semestinya KPK tetap mengajukan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan sintem in absentia (sidang tanpa hadirnya terdakwa) karena kenyataannya selama ini SN dan ISN kabur dan KPK pernah menyematkan status daftar pencarian orang (DPO) atas kedua tersangka tersebut.

“MAKI merasa keadilan masyarakat tercederai dikarenakan SP3 diberikan kepada orang yang kabur dan buron,” kata Bonyamin.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed