oleh

DJK ESDM Dilaporkan Diduga Langgar Kode Etik

Sudah seharusnya, diakui Ketua YLKI Lahat Raya, DJK memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengawasi kinerja Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) dalam menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) terhadap pengawasan dan pengujian instalasi konsumen. Selain itu ada beberapa kaidah yang harus diterapkan untuk keselamatan ketenagalistrikan, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk peralatan listrik, dipasang oleh Instalatir bersertifikat bukan “tukang listrik”, Tenaga Teknik dan Penanggungjawab Teknik ketenagalistrikan harus ber-Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK), dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) bagi badan usaha penunjang tenaga listrik serta menciptakan iklim usaha yang sehat, tegas Sanderson yang telah bersertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan.

Terakhir, mengingat kewajiban melalui UU, begitu pentingnya tugas LIT-TR dalam mengeluarkan SLO guna keselamatan ketenagalistrikan, namun selama ini terkesan hanya “jual kertas”, terbukti di PLN UP3 Lahat khususnya banyak LIT-TR yang diblokir oleh DJK dan harus melakukan perbaikan ulang atas kewajiban SOP SLO. Hal ini telah berlangsung lama seolah dilakukan pembiaran oleh DJK, hanya asal menerima laporan data dari LIT-TR selang beberapa saat SLO diterbitkan tanpa adanya  cross check terhadap yang dilaporkan dari hasil pengujian dan pengawasan merujuk Permen ESDM No. 38/2018, serta baru bertindak jika menerima pengaduan.

“Ini yang membuat carut marutnya pada sebuah tatanan sistem yang dikelola oleh bukan orang-orang yang mumpuni. Berarti DJK sebagai regulator tidak menjalankan tupoksinya sebagai pengaturan keselamatan ketenagalistrikan dan lindungan lingkungan, tentunya harus diberikan sanksi,” pintanya. Terpisah, pihak DJK, yang dikonfirmasi awak media melalui telpon, menyatakan bahwa kekurangan pegawai dimana harus melayani seluruh Indonesia dan membenarkan bahwa telah dilakukan pemblokiran terhadap LIT-TR.

Dilain tempat Manager PLN Rayon II Lembayung Cabang Lahat Tarsili mengaku, terkait laporan yang dilayangkan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Raya Lahat tidak ada kaitannya dengan PLN karena yang dilaporkan YLKI Raya Lahat tersebut, tindakan tidak SOP. “Silaksan saja, toh tidak ada kaitan dengan kami selaku pihak PLN Rayon II Lembayung Lahat, karena, kami bekerja sesuai dengan aturan yang ada,” kilahnya. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed