Lahat, jurnalsumatra.com – Lantaran diduga telah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengawasan membuat YLKI Lahat Raya selaku control di 3 Kabupaten ini melaporkan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Benar, kami telah layangkan pengaduan kepada KASN terkait dugaan kode etik ASN sebagai pelaksanaan kebijakan di bidang ketenagalistrikan namun tidak terwujudnya sektor ketenagalistrikan yang andal, aman, akrab lingkungan, kualitas tinggi,” ujar Sanderson Syafe’i ST SH, dibincangi usai mengirim laporan ke KASN dan BKN pada Senin (07/06/2021) .
Ia menjelaskan, DJK sebagai unsur pelaksana tugas dan fungsi Kementrian, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam mewujudkan sektor ketenagalistrikan yang andal, aman, akrab lingkungan, kualitas tinggi, efisien dan rasional untuk memperkokoh pembangunan nasional yang berkelanjutan sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
“Karena semua itu, merupakan tanggungjawab ESDM kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan BKN agar memberikan keamanan, akrab lingkungan, kualitas tinggi, efisien untuk memperkokoh pembangunan Nasional,” ucapnya lagi. Sementara dikatakan Sanderson, dalam amanat UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, selaku penyelenggara pembangunan sarana penyediaan dan penyaluran tenaga listrik untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik daerah dan nasional dengan melaksanakan pengaturan usaha penyediaan dan usaha penunjang tenaga listrik, serta pengaturan keselamatan ketenagalistrikan dan lindungan lingkungan demi mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat, DJK dianggap tidak melakukan secara maksimal melaksanakan tugasnya.
“Sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat Aparatur Sipil Negara harus berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kami menilai bahwa terlapor diduga telah melakukan pelanggaran atas norma dasar, kode etik ASN,” ujarnya lugas.
Menurutnya, undang-undang nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengamanatkan penyedia tenaga listrik wajib menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standard mutu dan keandalan yang berlaku serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen. “Oleh karenanya, kita laporkan ke KASN dan BKN agar ASN yang berada dalam lingkungan Kementerian ESDM khususnya DJK dapat mentaati norma dan etika ASN sesuai peraturan dan UU dalam melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggungjawab dalam menyelenggarakan tugas keselamatan ketenagalistrikan. Pembiaran untuk kasus ini akan jadi preseden buruk dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang ketenagalistrikan,” terang Sanderson. bebernya.
Komentar