Lahat, jurnalsumatra.com – Terkait maraknya pemberitaan belakangan ini, soal Dualisme kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Lahat, membuat PSHT ini menggelar Jumpa Pers kepada sejumlah wartawan yang bertugas di Kabupaten Lahat. Acara press release tersebut, dilaksanakan di Padepokan PSHT Cabang Lahat, pada Jum’at (04/06/2021), dimulai sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
Ketua PSHT Cabang Lahat Sutomo menjelaskan, persoalan dualisme kepengurusan PSHT ini bukan hanya terjadi di tingkat pusat saja melainkan juga sampai ke tingkat cabang atau daerah, namun ada juga daerah yang tidak berdampak seperti di Kabupaten OKI. “Sebetulnya, kegaduhan dualisme kepengurusan ini, terjadi di Pusat dan Daerah yang bermula pada tahun 2016 terjadi perapatan luhur (Parlu) yang mencederai organisasi dimana pada tahun 2016 itu terpilih Ketua bernama Taufik yang hanya mendapatkan 8 suara sedangkan Murdjoko mendapatkan 108 suara,” katanya dalam Press Release.
Oleh sebab itu, Ia menjelaskan, dikarenakan pasca saat terpilihnya Taufik sebagai Ketua PSHT tingkat pusat, dinilai tidak bisa merangkul semua kepengurusan, maka mejelis pusat kembali mengadakan Parlu kembali pada tahun 2017. “Pada Parlu 2017 itu terpilihnya Murdjoko menggantikan Taufik, namun berjalan waktu Taufik tidak menerima hal tersebut dan menempuh jalur hukum,” tambahnya ketika menggelar pertemuan di Padepokan PSHT di Kelurahan Sari Bungamas Kecamatan Kota Lahat.
Selain itu, diakui Sutomo, ada beberapa item juga yang dituntut diantaranya sembilan (9) hak Paten atau HAKI yang dimiliki PSHT, namun hasilnya MA memenangkan PSHT kubu Murdjoko. “Telah keluar dari putusan MA yang diketuai oleh Moerjoko sebagai pemegang hak paten yang dimiliki PSHT. Hak paten tersebut diserahkan ke cabang-cabang yang ada di seluruh daerah, Kalau pun ada kegiatan PSHT di Lahat ini yang membawa antribut yang sudah menjadi paten atau jenis lain diluar kami, maka kami anggap ilegal,” ujar Sutomo lagi.
Sementara, Kuasa Hukum PSHT Cabang Lahat, Rusdi Hartono Somad SH didampingi Imam Rustandi SH, pusatnya PSHT ini berada di Madiun tidak ada yang lain, dengan terpilih Taufik pada saat Parlu 2001 yang telah mencederai organisasi karena Taufik hanya meraih 8 suara bahkan sempat terjadi sengketa organisasi dan Taufik sendiri membuat Organisasi PSHT baru dengan didaftarkan Kemenkumham.
“Tahun 2021, bulan Februari sudah putus dan berhak PSHT pimpinan Moerjoko yg berada di Madiun, yang berafiliasi ke Madiun ialah kepengurusan PSHT yang sah. Untuk HAKI 9 item tersebut, diserahkan untuk di Lahat ke ke pengurusan Sutomo, kalau memang ada yang menggunakan akan berurusan dengan hukum,” imbuh Rusdi Hartono Somad.
Komentar