Banjarmasin, jurnalsumatra.com – Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Noorlatifah mengingat dinas pendidikan (Disdik) setempat untuk mengawasi sekolah agar tak ada pesta di saat pengumuman kelulusan agar tidak ada pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
“Agar tidak ada yang melakukan pesta ramai-ramai kelulusan sekolah di masa masih pandemi COVID-19 ini,” ujarnya di Banjarmasin, Rabu.
Politisi Partai Golkar ini mengatakan, pada masa pandemi COVID-19 ini tidak boleh ada pesta kelulusan yang menyebabkan keramaian di sekolah karena akan memicu penyebaran virus corona.
“Disdik ada menyampaikan surat edaran kepada kita terkait kegiatan pada saat kelulusan sekolah, harus diingatkan lagi para kepala sekolah untuk mentaati itu,” ujar Lala, panggilan akrab Noorlatifah.
Sebab jika tidak diingatkan terus menerus, ujarnya, tidak menuntut kemungkinan akan ada pelanggaran protokol kesehatan nantinya, hingga berpotensi bahaya besar penularan COVID-19.
Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin telah mengeluarkan surat edaran nomor 423/1197-Sekr/Dispendil/2021 tertanggal 18 Maret untuk seluruh kepala sekolah dari tingkat TK, SD dan SMP.
Di dalam surat edaran tersebut, kata Kabid Bina SD Disdik Kota Banjarmasin Nuryadi, pihaknya menginstruksikan ada dua hal. Pertama tidak menyelenggarakan acara perpisahan di luar lingkungan sekolah dan dilaksanakan secara sederhana, pengukuhan di sekolah masing-masing.
Kedua, tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun untuk acara perpisahan atau pengukuhan tersebut.
Nuryadi, saat ini jumlah SD negeri tercatat sebanyak 208 sekolah, sementara yang swasta sebanyak 48 sekolah, hingga totalnya sebanyak 256 sekolah. “Kami minta kepala sekolah mengawasi agar tidak ada pesta kelulusan di sekolah,” katanya.(anjas)
Komentar