Sungailiat,Bangka, jurnalsumatra.com – Pemerintah Kabupaten Bangka di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di enam kelurahan dan lima desa guna menekan kasus penularan COVID-19.
Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangka Boy Yandra di Sungailiat, Rabu, PPKM mikro di antaranya dijalankan di Kelurahan Sungailiat, Srimenanti, Bukit Betung, Parit Padang, Kenanga, serta Matras.
Selain itu, PPKM mikro dilaksanakan di Desa Pemali, Air Ruay, Karya Makmur, Pagarawan, dan Gunung Muda.
Boy mengatakan bahwa kasus penularan virus corona di enam kelurahan dan lima desa itu dinilai tinggi sehingga pemerintah kabupaten memutuskan untuk melaksanakan PPKM mikro untuk mengendalikan penularan.
Di kelurahan dan desa yang menjalankan PPKM mikro, pemerintah membatasi kegiatan di perkantoran dan sekolah serta menetapkan pembatasan jumlah penumpang dan jam operasional sarana transportasi umum.
Berdasarkan data yang disiarkan oleh pemerintah, jumlah akumulatif warga yang terserang COVID-19 di Kabupaten Bangka total 4.024 orang dengan perincian 3.525 orang sudah sembuh, 65 orang meninggal dunia, dan 434 orang masih menjalani isolasi.
“Isolasi bagi pasien COVID-19 dipusatkan di balai isolasi dan karantina yang disediakan pemerintah daerah dan sejumlah rumah sakit,” kata Boy.
Dia kembali mengingatkan warga agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk memakai masker setiap keluar rumah, rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan untuk meminimalkan risiko penularan virus corona.(anjas)
Komentar