oleh

DPO Curat Berakhir Dibalik Jeruji Besi

“Awalnya, kedua tersangka berboncengan mengendarai motor R2 Honda CB 150, sedangkan M.Reyhan selaku Jokki, teman yang dibonceng DPO M.Yusuf merampas satu unit Handphone Merk OPPO A31 Warna Biru dengan IMEI : 860883042972651 milik Korban yang sedang duduk diatas sepeda motor R2 dilokasi kejadian,” ujar Liespono pada Kamis (27/05/2021).

Setelah berhasil merampas satu unit Handphone Merk OPPO A31 Warna Biru dengan IMEI : 860883042972651 dari tangan korban Thrisia Larasati, dikatakan Liespono, keduanya langsung kabur. Akibat, dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp.4.999.000,-selanjutnya korban melaporkan kejadian itu, ke Polres Lahat guna di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed