oleh

SMB_IV Dorong Peran Serta Masyarakat

Palembang, jurnalsumatra.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar sosialisasi, promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal dengan tema “Kekayaan Intelektual Komunal Sebagai Identitas Daerah”, bertempat di Hotel Beston, Kamis (27/5/2021).

Kegiatan ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dimana seluruh peserta menjalani rapid test antigen oleh tim medis, sebelum memasuki ruangan. cara di hadiri  Sultan Palembang, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama R.M.Fauwaz Diradja,S.H.M.Kn yang menjadi nara sumber dalam acara  tersebut.

Turut hadir Raden Zainal Abidin Rahman Dato’ Pangeran Puspo Kesumo, Pangeran Kesumo Abdul Ghofar, Pangeran Jayo Syarif Lukman dan Beby Johan Saimima,  Acara di buka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Indro Purwoko, yang di damping Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Siar Hasoloan Tamba dan Kepala Divisi Pemasyarakatan , Dadi Mulyadi.

Menurut SMB IV mengakui banyak kekayaan intelektual komunal di Sumsel khususnya di Palembang belum didaftarkan Kemenkumkam . “ Sehingga diperlukan peran serta masyarakat dan pemerintah daerah untuk mendaftarkan kekayaan intektual komunal tersebut,” katanya. Walaupun di sudah di daftarkan ke Kemenkumham bukan berarti kekayaan intelektual komunal menjadi hak pribadi tapi milik bersama terutama milik masyarakat bangsa Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Indro Purwoko mengatakan, kekayaan Intelektual Komunal didefinisikan sebagai Kekayaan Intelektual (KI) berupa  Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional, Sumber  Daya Genetik, dan Potensi Indikasi Geografis yang kepemilikannya bersifat kelompok.  Hal serupa disampaikan Kakanwil pada sambutannya, bahwa Potensi Indikasi Geografis termasuk juga dalam KI Komunal, yang juga merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan, mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat daerah.

“Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal merupakan sebuah upaya yang dilakukan  Pemerintah untuk menerapkan sistem pelindungan  defensif , sekaligus meningkatkan perekonomian daerah. Perlu juga dilakukan evaluasi berkalah apakah warisan tersebut memang layak dikategorikan sebagai indikasi geografis”, Indro menambahkan.

Sosialisasi menghandiri 3 (tiga) narasumber berkompeten, diantaranya Sultan Palembang, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama R.M.Fauwaz Diradja,S.H.M.Kn, Kasubdit Pemberdayaan Kekayaan Intelektual  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Erny Purnama Sari), Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemerintah Provinsi  SumSel (Cahyo  Sulistyaningsih), serta

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed