oleh

Pelaku Curat Dibekuk Unit Reskrim Polres Lahat

Lahat, jurnalsumatra.com – Usai menerima laporan dari korban bernama Thrisia Larasati (25) seorang wiraswasta warga Jl RE Martadinata nomor 76 RT 002 RW 001 Kelurahan Kota Negara Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, jajaran unit Reskrim Polres Lahat langsung bergerak cepat dengan turun ke TKP serta menggali berbagai informasi.

Selanjutnya, setelah mendapatkan LP/B-118/V/2021/Sumsel/Res Lahat, tanggal 24 Mei 2021 atas kasus dugaan tindak pidana melakukan Pencurian dengan Pemberatatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, serta diperkuat dengan mendengarkan keterangan saksi Eli Hartini (32) seorang Ibu Rumah Tanggal (IRT) warga Jl RE Martadinata nomor 76 RT 002 RW 001 Kelurahan Kota Negara Kecamatan Lahat, unit Reskrim Polres Lahat yang dikenal Team Tiger’s langsung melakukan Lidik kelapangan guna memburu keberadaan tersangka.

Untuk kejadian kasus dugaan tindak pidana melakukan Pencurian dengan Pemberatatan (Curat) tersebut, pada Senin 24 Mei 2021 sekira pukul 20.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) Simpang Srinanti RD PJKA Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik didampingi Kasat Reskrim AKP Kurniawi H. Burmawi S.Ik, melalui Kasubag Humas Polres Lahat IPTU Hidayat, disampaikan PAUR Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan adanya, penangkapan salah satu pelaku tindak pidana dugaan Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Ia menjelaskan, untuk kronologis kejadian Pencurian dengan Pemberatan (Curat) itu pada Senin tanggal 24 Mei 2021 sekira jam 20.00 WIB dengan TKP disimpang Srinanti Kelurahan RD PJKA Kecamatan Lahat, yang diduga dilakukan oleh dua orang pelaku yakni, M.Rayhan (18) seorang buruh warga Desa Manggul Kecamatan Lahat, dan DPO bernama Muhamad Yusuf (18) buruh warga Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.

“Awalnya, kedua tersangka berboncengan mengendarai motor R2 Honda CB 150, sedangkan M.Reyhan selaku Jokki, teman yang dibonceng DPO M.Yusuf merampas satu unit Handphone Merk OPPO A31 Warna Biru dengan IMEI : 860883042972651 milik Korban yang sedang duduk diatas sepeda motor R2 dilokasi kejadian,” ujar Liespono pada Kamis (27/05/2021) .

Setelah berhasil merampas satu unit Handphone Merk OPPO A31 Warna Biru dengan IMEI : 860883042972651 dari tangan korban Thrisia Larasati, dikatakan Liespono, keduanya langsung kabur. Akibat, dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp.4.999.000,-selanjutnya korban melaporkan kejadian itu, ke Polres Lahat guna di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed