oleh

Pemerintah Aceh terbitkan Ingub PPKM

“Dalam ingub itu disebut bahwa PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dan keuchik, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan WH, Tim Penggerak PKK, posyandu, Dasawisma, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya,” kata Iswanto.

Menurut Iswanto, mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro adalah dengan membentuk posko tingkat gampong bagi gampong yang belum membentuk dan lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.

Selanjutnya untuk supervisi dan pelaporan posko tingkat gampong atau nama lain membentuk posko kecamatan bagi wilayah yang belum membentuk posko kecamatan, dan terhadap wilayah yang telah membentuk posko kecamatan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.

Sementara pelaksanaannya, khusus untuk posko tingkat gampong dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk peraturan atau keputusan keuchik di gampong.

“Satpol PP dan WH kabupaten/kota nantinya akan melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM mikro di kabupaten/kota,” kata Iswanto.

Berdasarkan ingub itu disebut bahwa bupati/wali kota akan memberikan sanksi bagi pelanggar PPKM mikro dan atau protokol kesehatan COVID-19 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Para bupati dan wali kota akan memberikan laporan kepada gubernur tentang pemberlakuan PPKM mikro dan pembentukan posko tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran COVID-19, serta pelaksanaan fungsi dari posko tingkat gampong.

Selanjutnya adalah PPKM provinsi/kabupaten/kota, yang berlaku pada lingkungan kerja instansi pemerintah.

Dalam ingub itu, kata Iswanto, disebutkan bahwa jika ada anggota keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Tenaga Kontrak yang rumah terkonfirmasi positif Covid-19, ASN atau Tenaga Kontrak tersebut tidak diperbolehkan masuk kantor.

Sementara jika ASN atau Tenaga Kontrak yang memiliki gejala ISPA, juga tidak diperbolehkan masuk kantor dan harus melakukan Isolasi mandiri.

“ASN juga tidak diperbolehkan menerima kunjungan tamu pemerintah dari luar daerah Kabupaten/Kota atau daerah provinsi lain, kecuali mendesak dengan terlebih dahulu melaporkan ke Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Provinsi/Kabupaten/ Kota,” katanya.

Dalam instruksi gubernur itu juga disebut bahwa pelaksanaan rapat atau kegiatan yang mendatangkan peserta dari lintas provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota sementara waktu dilarang.

Pada lingkungan sekolah, proses pembelajaran diutamakan dengan sistem daring atau online. Apabila melaksanakan dengan sistem tatap muka/luring (offline), harus menerapkan sistem belajar dua sif sampai empat sif. Jika terdeteksi ada guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik terkonfirmasi positif COVID-19, akan dilakukan penyemprotan disinfektan pada ruangan belajar/ruang guru sekolah tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed