Muba, jurnalsumatra.com – ANDRIANTO salah seorang pengedar narkoba jenis sabu tak berkutik saat ditangkap Satuan Reskrim Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba). Pria 38 tahun ini ditangkap dipinggir jalan setapak tepatnya di Dusun II Desa Teluk Kecamatan Lais Kabupaten Muba, Senin (17/05/2021) sekira pukul 11.00 wib.
Penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan, bahwa ada seorang pengedar yang tinggal di Desa Teluk Kecamatan Lais sering mengedarkan sabu. “Team kita langsung lalukan pengintaian di rumah pelaku, memastikan ada tidak nya pelaku”Ujar Kapolres Muba Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui kasat narkoba Akp Jonroni, SH, Senin, (24/05/21).
Dijelaskanya, mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di luar rumah langsung bergerak menyisir mencari keberadaan pelaku. Alhasil, pelaku pengedar ditangkap saat bertemu di pinggir jalan. Waktu digeladah ditemukan barang bukti 80 (Delapan Puluh) Paket yang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan Berat bruto 19,02 (Sembilan Belas koma nol koma dua) Gram.
“Barang tersebut disimpan nya dikantong plastik warna hitam, saat ditanyai pelaku mengakui klau itu Milik nya”Jelas kasat. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 undang-undang 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.(Rafik Elyas).
Komentar