Sedangkan Juru bicara zuriat Kiai Marogan yang juga Sekjen Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS), Dedek Chaniago mengaku pihaknya mendatangi BPN kota Palembang sesuai arahan dari BPN Sumsel yang sudah pihaknya blokir orang-orang yang menduduki lahan Pulau Kamaro.
“ Hari ini kami datang ke BPN Palembang untuk memblokir tanah Pulau Kemaro dan alhamdulilah kami didampingi anggota DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli untuk berdiskusi dengan Kepala BPN Kota Palembang, responnya baik, surat kami diterima dan akan di proses,” katanya.
Dedek menegaskan kalau tidak ada sertfikat lahan milik Pemkot Palembang di Pulau Kamaro yang ada malah pengukuran yang dilakukan Pemkot Palembang untuk dibuat sertifikat dan itu sudah pihaknya blokir.
“ Kami juga sudah mendapatkan penjelasan syarat-syarat blokir lahan dan secepatnya kami akan penuhi,” katanya.
Selain itu menurutnya DPRD Sumsel juga akan memfasilitasi untuk duduk bersama memusyawarahkan persoalan yang ada di Pulau Kamaro.
“ Besok kami akan ke BPN Sumsel untuk melaporkan hasil kami ke BPN kota Palembang, terakhir kami sudah berkoordinasi dengan kawan-kawan pengacara, kalau ini tidak ada jalan baik, tidak ada jalan musyawarah apa boleh buat langkah-langkah hukum siap akan kami jalankan,” katanya.
Penasehat Kyai Merogan, Benny Mulyadi menegaskan kalau Pulau Kemaro merupakan benteng Pertahanan Kesultanan Palembang dan pulau Kemaro merupakan makam dari Kapiten Bongsu dari Dinasti Ming Cina yang beragama Islam yang gugur saat Perang Kuto Gawang 1659 yang menyebabkan raja Palembang Sidoing Rejek mengungsi dan dimakamkan ke Saka Tiga Ogan Ilir (OI).
“ Kita sangat prihatin di Cina makam Laksamana Cheng Ho diperlakukan sesuai syariat Islam berbeda dengan dengan Kapiten Bongsu di Pulau Kemaro diperlakukan tidak sesuai syariat Islam dan Pemkot Palembang membuat legenda menyesatkan Siti Fatimah dan Tan Bun An, untuk itu dalam rangka memupuk wawasan kebangsaan dan bela negara diperlukan pelurusan sejarah Pulau Kamaro, kami mendukung konsepsi pariwisata Pancasila yang cerdas bermartabat , menjunjung nilai religi dan budaya,” katanya.
Sebelumnya Walikota Palembang H Harnojoyo memastikan untuk urusan lahan di Pulau Kemaro tidak ada permasalahan. Semua sudah clear tersertifikasi atas nama Pemkot Palembang.
“Lahan Bungalo ini seluas 30 hektar merupakan lahan milik Pemkot Palembang. Itu sudah tidak ada masalah. Makanya kita fokus untuk menyelesaikan pembangunan ini supaya investor juga melirik. Kalau tidak disegerakan, ya kita ketinggalan,” katanya kepada wartawan saat kunjungan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru meninjau pembangunan di Bungalow di Pulau Kemaro, Senin (19/4/2021) dengan didampingi perangkat OPD Sumsel.
Komentar