Palembang, jurnalsumatra.com – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli bersama Zuriat Kyai Merogan mendatangi kantor BPN kota Palembang, guna menindaklanjuti proses protes terhadap tanah Pulau Kemaro yang diklaim pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Senin (24/5/2021).
Sebelumnya juru bicara Kyai Merogan Dedek Chaniago bersama Penasehat Kyai Merogan, Benny Mulyadi , zuriat Kyai Merogan Msy Komariah, tim pendamping, Deosi menjemput Mgs Syaiful Padli di Fraksi PKS DPRD Sumsel untuk bersama-sama ke kantor BPN Kota Palembang.
Rombongan tersebut akhirnya bertemu dan berdialog bersama Kepala BPN kota Palembang, Norman Subowo dan stafnya diruang kerjanya.
Mgs Syaiful Padli mengatakan, kedatangan mereka ke BPN kota Palembang terkait status dari tanah Pulau Kemaro yang di klaim oleh Pemerintah Kota Palembang.
“ Ternyata hari ini kita mendapatkan temuan baru, fakta baru bahwa dari 30 hektar lahan yang di klaim Pemkot Palembang ternyata 16 hektar sudah di ukur dan akan dikeluarkan peta bidang, nah itu perlu penyanggahan dari zuriat sehingga peta bidang ini tidak keluar,” katanya.
Kedua menurut politisi PKS ini , hal ini ini membuktikan bahwa Pemkot Palembang betul-betul tidak mengakomodir keberadaan dari zuriat Kyai Merogan ini.
“ Harusnya Pemerintah Kota Palembang ketika ada pemblokiran mengajak diskusi memanggil zuriat untuk diajak dialog tapi tidak ada pintu dialo itu , itu yang kita sesalkan,” katanya.
Karena itu pihaknya berharap dengan kedatangan mereka di BPN kota Palembang dapat membuka pintu hati Pemerintah Kota Palembang untuk mengajak dialog zuriat Kyai Merogan terkait langkah Pemerintah kota Palembang yang sudah melampui batas terkait tanah yang ada di Pulau Kemaro tersebut.
Kepala BPN kota Palembang, Norman Subowo memastikan siapapun masyarakat selama punya alas hak, punya itikat baik diterima apapun permohonannya.
“ Kebetulan dari pihak kuasa hukum dan ahli waris Kyai Merogan memohon pemblokiran lahan Pulau Kamaro dan kami sudah sampaikan pengetahuan blokir ketentuannya seperti apa, sanggahan seperti apa, akan dilengkapi oleh yang bersangkutan ahli waris Kyai Merogan,” katanya.
Pihaknya berharap perselisihan ini hanya mis komunikasi saja sehingga kalau bisa di fasilitasi dan kebetulan tadi menurutnya ada anggota DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli .
“ Bisa di fasilitasi pihak ahli waris Kyai Merogan dengan Pemerintah Kota Palembang, harapan kami, karena kita tidak bisa menerbitkan hak diatas tanah yang bersengketa,” katanya.
Komentar