oleh

Satresnarkoba Polres Lahat Amankan Pengedar Shabu

Lahat, jurnalsumatra.com – Diam bukan berarti tidak ada gerakan, ternyata memantau, mendengar dan membaca situasi, mungkin pepatah ini cukup menggambarkan gerakan Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH MH, Kanit I, II, dan Anggota Satresnarkoba Polres Lahat. Terbukti dengan gerakan santai tapi pasti dan berujung membuahkan hasil yang baik. Sehingga, tim Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat.

Bermodalkan Laporan Polisi Nomor LP/A/76/V/2021/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 21 Mei 2021, waktu kejadian sekitar pukul 22.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) Desa Pulau Panggung Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat. Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik didampingi Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH MH, melalui Kasubag Humas Polres Lahat IPTU Hidayat, disampaikan PAUR Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya Tim Satresnarkoba Polres Lahat telah berhasil satu orang terduga selaku pengedar Narkotika jenis Shabu.

Kali ini dikatakan Liespono, tersangka bernama Pidi Arianto (32) seorang petani warga Desa Pulau Panggung Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat. Selain mengamankan terduga, petugas juga berhasil mendapati sejumlah barang bukti yang menggeret tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Lahat. Untuk kronologis sendiri dijelaskan Liespono, berbekal info dari masyarakat bahwa di TKP kerap terjadi Transaksi Narkotika, kemudian dilakukan Lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui, selanjutnya, pada hari Jum’at tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 22.30 WIB dilakukan tangkap tangan terhadap seorang laki laki yang mengaku bernama Pidi Arianto.

Menurutnya, tersangka diamankan saat ada di Desa Pulau Panggung Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat ketika ditangkap terduga sedang berdiri didalam rumah. Saat petugas melakukan pencarian barang bukti (BB) ditemukan berupa satu buah plastik klip transparan yang didalamnya berisikan empat paket kecil serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu, dan satu batang pipet plastik yang terbentuk lancip dibawa kasur didalam kamar tersangka.

Tidak sampai disitu saja, ditambahkan Liespono, petugas juga mengamank satu unit smartphone merk OPPO A5S,  karena diduga erat ada kaitannya dengan peredaran Narkotika dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti tersebut benar miliknya. “BB berupa 4 paket kecil serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu, 1 lembar plastik klip transparan, 1 batang pipet plastik yang dibentuk runcing, 1unit smartphoner merk OPPO A5S warna merah Berat Brutto Shabu 1,32 gram, tersangka yang merupa pengedar ini sudah kita amankan untuk dilakukan pendalaman dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Liespono. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed