oleh

Pemprov Kepri terapkan WFH bagi ASN periode 18-31 Mei 2021

Selain itu, selama melaksanakan tugas kedinasan di rumah/pegawai itu wajib mengaktifkan alat komunikasi.

“Selama penyesuaian sistem kerja ini, untuk sementara pelaksanaan apel pagi setiap hari Senin ditiadakan,” katanya menegaskan.

Penyebaran COVID-19 di daerah itu, seperti diketahui juga berasal dari klaster di lingkungan OPD Pemprov Kepri.

Mereka yang terpapar tidak hanya di lingkungan staf, tapi juga sejumlah kepala OPD, yakni Kepala Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Misbardi, Asisten I Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Juramadi Esram, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Burhanuddin, serta Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Ayub.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed