oleh

Pemkot Manado terima pengembalian dana Pilkada KPU dan Bawaslu

Manado, jurnalsumatra.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, menerima pengembalian dana pelaksanaan Pilkada yang tidak terpakai oleh KPU dan Bawaslu kota tersebut.

“Kami menerima pengembalian dana yang tidak digunakan oleh penyelenggara Pilkada, baik KPU maupun Bawaslu kota,” kata Wali Kota Manado, Andrei Angouw, didampingi Wakil Wali Kota Richard Sualang, di Manado, Senin

Andrei Angouw, mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada, dana Pilkada yang tidak terpakai itu harus dikembalikan ke kas pemerintah daerah.

Ketua KPU Manado, Jusuf Wowor, mengatakan, pengembalian dana yang tidak habis terpakai itu adalah amanat aturan PP 54/2019 yang diubah dengan PP 41/2020 dan keputusan KPU nomor 7/2021.

“Mengacu pada semua aturan tersebut, kami mengembalikan dana Pilkada yang tidak terpakai sekira Rp1,8 miliar kembali ke kas daerah,” katanya.

Ketua KPU dua periode itu mengatakan, pengembalian sudah dilakukan sejak pekan lalu dan Senin (17/5) diserahkan secara simbolis.

Sementara Ketua Bawaslu Manado, Marwan Kawinda mengatakan, pihaknya mengembalikan dana yang tidak terpakai sebesar Rp19,8 juta.

“Itu adalah dana yang tidak terpakai selama tahapan Pilkada, maka sesuai aturan kami mengembalikan ke kas daerah kota Manado,” kata Kawinda.

KPU Manado, menerima dana hibah sebesar Rp41miliar dari Pemkot Manado untuk melaksanakan tahapan Pilkada setempat pada 2019.

Sedangkan Bawaslu menerima Rp13 miliar, dari Pemkot Manado untuk semua pengawasan penyelenggaraan Pilkada dimulai dari tahapan awal sampai final pada penetapan calon usai putusan MK Februari 2021.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed