oleh

Rudal Macet Pelaku Ngaku Gagal Memperkosa

“Meski mengaku tak berhasil, Akan tetapi hal yang dilakukan tersangka sudah termasuk perbuatan cabul yaitu pasal 289 dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara. Apalagi tersangka sudah menelanjangi korban dengan membuka baju korban menempelkan kemaluannya ke korban ini sudah salah satu perbuatan cabul yang di lakukan oleh tersangka,” Ujar Kapolres.

Kapolres juga mengklarifikasi informasi kejadian yang sempat Viral di Media Sosial, yang salah satu Netizen mengatakan, kejadian pemerkosaan sudah terjadi sebanyak 4 kali di wilayahnya. Akan tetapi setelah pihaknya melakukan penyelidikan, ternyata Netizen tersebut hanya merasakan ketakutan jikalau kejadian tersebut akan terjadi kembali menimpah di wilayah yang sama.

“Jadi saya klarifikasi informasi tersebut tidak benar, yang benar adalah satu kali dan pelakunya sudah kita tangkap,”imbuhnya. Lanjut Kapolres, bersama tersangka, juga ikut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 (satu) Helai Kain sarung Warna orang, 1 (satu) helai kain sarung warna ungu, 1 (satu) helai handuk warna putih motif kembang, 1(satu) kotak Hp OPPO A12, 1 (satu) helai celana pendek warna hitam, 1 (satu) utas tali nilon, 1 (satu) utas tali plastik, 1 (satu) utas tali berserat, 1 (satu) helai kaus lengan pendek warna coklat, 1 (satu) helai celana dalam warna putih, 1 (satu) helai kaus warna kuning, 1 (satu) bilah pisau dapur bergagangkan plastik warna hitam, 1 (satu) Handphone Mito milik tersangka warna merah, 1 (satu) helai celana pendek warna biru berliskan putih. (Rafik elyas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed