oleh

Rudal Macet Pelaku Ngaku Gagal Memperkosa

Muba, jurnalsumatra.com – Ada-ada saja perlindungan yang Maha Kuasa terhadap hambanya AS (18) dari perbuatan bejat seorang laki-laki pelaku kriminal yang hendak memperkosa nya. Wanita muda yang masih berstatus pengantin baru ini, gagal diperkosa pelaku kriminal berinisial AH (41) yang merupakan warga Kelurahan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, lantaran senjata atau alat kelamin pelaku (red) tidak mau hidup meskipun layar sudah terbentang.

Dihadapan petugas pelaku AH juga mengaku, meski telah berhasil melucuti seluruh pakaian korban dibawah ancaman sebilah pisau, namun AS mengaku tidak berhasil menembakan rudalnya pada sasaran dan hanya sempat menempelkan senjatanya. Lalu pamit meninggalkan korban dan suaminya yang dalam kondisi terikat. Namun kepepergian laki-laki biadab ini tidak membawa tangan kosong tentu saja membawa sejumlah harta benda korban yang dijarahnya. Peristiwa tersebut terjadi, Selasa (11/5/2021) sekitar pukul 02.00 wib dikediaman korban Desa Babat Ramba Jaya, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Saat digelarnya pres rilis dihalaman Mapolres Muba yang dipimpin langsung oleh Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya, dengan didampingi Kasat Reskrim, AKP Ali Rojikin SH MH, Minggu (16/5/2021). Pelaku AH (41) menceritakan kronologis kejadian tersebut. Menurut pelaku, kejadian bermula, Selasa (11/5/2021) sekira pukul 02.00 wib di pondok kebun karet dusun I desa Babat Ramba Jaya, kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba dimana saat itu pelaku melakukan tindak pidana Curas disertai percobaan pemerkosaan.

Pelaku mengincar rumah kediaman pasutri korbannya AS bersama suaminya yang baru menikah sekitar 3 bulan lalu. Pelaku masuk dengan cara mengambil tangga yang berada didepan pondok panggung dan dibawa kebelakang dekat jendela. Kemudian pelaku naik membuka jendela dari sela-sela dinding papan, masuk kedalam pondok.

Dan setelah berhasil mencapai korbannya, dibawah ancaman sebilah pisau pelaku mengancam dan mengikat korban dan suami korban menggunakan tali plastik kemudian di tutup matanya dan digeser ke sudut rumah. Setelah di geser ke sudut rumah, tersangka mematikan lampu, kemudian berencana menggarap AS namun gagal meski telah berupaya selama lebih kurang 10 menit. Merasa tidak berhasil tersangka akhirnya pamit dan mengambil Handphone korban jenis OPPO A12 sembari mengancam korban. “Jangan bergerak , Mamang Balek dulu, terime kasih,” ujar pelaku.

Dalam pers rilis tersebut Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya mengatakan, setelah berapa hari pihaknya melakukan penyelidikan akhirnya, Sabtu (15/5/2021) pihaknya berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku tersebut masih berada di sekitar tempat kejadian kurang lebih 2 KM dari jarak rumah korban. Sehingga Tim Polsek Babat Supat dan Tim Serigala Satreskrim Polres Muba melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed