oleh

Nyambi Kurir Shabu Lebaran Disel Tahanan

Lahat, jurnalsumatra.com – Lantaran diduga Nyambi jadi kurir Shabu, seorang wanita paruh baya terpaksa berurusan dengan unit Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan Zulfikar SH MH, Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba Polres Lahat. Selain harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bernama Marni (44) warga Desa Talang Sawah Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat ini, terpaksa harus merayakan Lebaran didalam Sel Tahanan Polres Lahat.

Peristiwa itu, terjadi pada Senin 10 Mei 2021 sekira pukul 12.50 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) Desa Banjar Negara Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. “Benar, wanita yang berprofesi sebagai pedagang tersebut, terpaksa harus kita amankan karena terbukti telah menyimpan Narkotika jenis Shabu, berdasarkan LP/A-69/V/2021/Sumsel/Res Lahat tanggal 10 Mei 2021,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH MH didamping Kasubag Humas Polres Lahat IPTU Hidayat, disampaikan PAUR Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, pada Rabu (12/05/2021) .

Diceritakan Liespono, untuk kronologis penangkapan berawal Tim Satresnarkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP kerap dijadikan tempat transaksi Narkoba, lalu dilakukan Lidik kelapangan. Setelah sasaran orang dan tempat diketahui, sambung Liespono, selanjutnya pada Senin tanggal 10 Mei 2021 sekira jam 12.50 WIB dilakukan tangkap tangan terhadap seorang perempuan yang mengaku bernama Marni, yang sedang berdiri dipinggir jalan tepatnya dilokasi penagkapan.

Lalu, dilakukan pemeriksaan badan terhadap terduga dan petugas mendapati barang bukti (BB) berupa satu lembar kertas timah rokok warna silver yang didalamnya terdapat satu paket kecil diduga narkotika jenis Shabu dan satu batang kaca pirek didalam saku jaket bagian depan yang dipakai tersangka. “Diakui tersangka BB tersebut adalah miliknya didapat dari Arif (26) warga Desa Muara Temiang Kecamatan Merapi Barat Lahat, dengan membeli Shabu itu seharga Rp.400 ribu untuk dijual lagi. BB 1 paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu, 1 batang kaca pirek berat brutto Shabu 0.23 gram. Kini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan, guna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas PAUR Humas Polres Lahat. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed