oleh

Polsek Sekayu Bubarkan Pengunjung Cafe

Muba, jurnalsumatra.com – Akibat tidak mengindahkan surat edaran Bupati Musi Banyuasin tentang PPKM,  dan telah melanggar Protokol kesehatan Covid -19. Para pengunjung Cafe Kiraku yang beralamat di Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu dibubarkan polisi, Senin, (10/05/2021) Pukul 22.30 Wib malam. “Surat edaran Bupati sudah di Berikan, tapi pengelola Dan pengunjung justru tidak mengindahkan. Maka dengan itu kita Berikan Himbauan untuk segera meninggalkan lokasi”Ujar Kapolres Muba Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kapolsek Sekayu IPTU M.AKIB FIRDAUS, S.E yang turun langsung ke lokasi.

Dijelaskan Akib, bahwa Bupati Muba telah mengeluarkan Surat edaran Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro Kepada seluruh pemilik cafe untuk menutup Cafe pada Pukul 19.00 Wib. “Kita datang, kita temukan masih ramai pengunjung Dan banyak yang tidak Mematuhi Protokol Kesehatan seperti tidak menggunakan masker” Tegasnya.

Mendapati kondisi demikian, lanjut Akib, pihaknya langsung bergerak memberikan Himbauan Kepada pengunjung untuk Mematuhi Protokol Kesehatan Dan tentang PPKM edaran bupati agar juga membubarkan Diri. “Kita Lakukan pembubaran itu dengan humanis, Dan dengan segera meninggalkan tempat cafe” Tandasnya. Tak sampai disitu, Polsek Sekayu langsung menyisir ke tempat yang lain, alhasil tidak ditemukan yang membuka lagi. (Rafik elyas).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed