oleh

Jaminan sosial dan nasib pendidikan anak peserta

Jakarta, jurnalsumatra.comSocial security atau jaminan sosial sejak awal dirancang sebagai jaring pengaman bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat, baik dari sisi kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, maupun hari tua.

Tidak hanya pada peserta, tetapi juga pada keluarganya, termasuk pendidikan anaknya.

Di Indonesia, jaminan sosial dilakukan oleh dua lembaga, yakni BPJS Kesehatan untuk pemenuhan layanan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) untuk layanan Jaminan Kecelakaan (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan saat ini satu amanat lagi diembankan pada lembaga ini, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Pasal 1 angka 1 yang berbunyi, “…jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja”.

Namun, pokok bahasan tulisan ini adalah beasiswa bagi anak ahli waris peserta BPJAMSOSTEK.

Sejak berlaku Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2021 pada 1 April 2021, BPJAMSOSTEK telah menunaikan kewajibannya sesuai dengan yang dijanjikan direktur utamanya, Anggoro Eko Cahyo, pada Rabu (21/4), saat seremonial penyerahan beasiswa bersama dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, di Jakarta.

Anggoro di sela acara Sosialisasi dan Dialog Jamsostek) dengan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Tanjung Priok bersama dengan Menaker, Senin (10/5), di Pelabuhan Tanjung Priok, mengatakan bantuan beasiswa diberikan bagi anak ahli waris peserta yang terkena risiko kerja dan mengakibatkannya meninggal dunia atau pun cacat total tetap.

Risiko kerja yang dimaksud, antara lain meninggal dunia normal dan kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia atau cacat total tetap.

Dituntaskan

Anggoro berjanji baha beasiswa yang diberikan sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2021 –yang jauh lebih baik daripada aturan sebelumnya– akan dituntaskan sebelum Idul Fitri 1442 Hijriah.

Total 10.451 anak yang sudah menerima bantuan beasiswa dari BPJAMSOSTEK yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia. Sesuai dengan komitmennya, pemberian beasiswa tuntas pada pekan pertama atau 5 Mei 2021.

Momentum sosialisasi di Tanjung Priok itu juga dijadikan pemberian informasi ke publik bahwa misi sudah diselesaikan.

Pada April lalu, Menaker Ida menyerahkan secara simbolis ke anak ahli waris di 33 provinsi dan mewanti-wanti BPJAMSOSTEK memberikan sisanya kepada semua anak ahli waris yang berhak.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed