oleh

Shalat Id saat pandemi secara aman, lokasi hingga rekomendasi masker

Jakarta, jurnalsumatra.com – Para pakar kesehatan membolehkan Anda menunaikan shalat Idul Fitri atau Id di luar rumah secara berjamaah pada masa pandemi, ketika berbagai varian serta mutasi corona muncul saat ini, asalkan Anda mematuhi beberapa syarat terkait protokol kesehatan.

Beberapa waktu lalu, E484Q dengan sedikit banyak ada kemiripan dengan mutasi E484K yang pertama kali di deteksi di Afrika Selatan dan Brazil, kemudian B1351 dan B117, misalnya sudah ditemukan di Indonesia. Mutasi dan varian ini diketahui lebih menular ketimbang virus aslinya, sehingga mungkin saja berpengaruh pada efikasi vaksin.

Dokumen resmi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut vaksin AstraZeneca kemungkinan kurang efektif untuk B1351, sementara belum ada laporan penelitian yang cukup memadai tentang efikasi Sinovac dan Sinopharm terhadap varian baru ini.

Walau begitu, para pakar sepakat protokol kesehatan secara ketat menjadi hal wajib demi menurunkan angka penularan dan menghindari klaster baru COVID-19, termasuk saat Lebaran.

Guru Besar Paru dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Prof. Tjandra Yoga Aditama saat dihubungi ANTARA ditulis Senin mengatakan, ada tidaknya varian corona Anda tetap harus menjaga jarak setidaknya satu meter dengan orang lain dan semua orang harus mengenakan masker termasuk saat shalat Id. Hal ini sebenarnya juga berlaku saat Anda melaksanakan shalat tarawih selama Ramadhan dan shalat wajib berjamaah di masjid.

Ketua Tim Pedoman dan Protokol dari Tim Mitigasi PB IDI, Eka Ginanjar saat dihubungi dalam kesempatan terpisah menekankan, pentingnya Anda dan pihak penyelenggara shalat Id memperhatikan areanya apakah masuk zona merah atau bukan, banyak pendatang dari luar area atau tidak sehingga risikonya dapat dinilai.

Hal ini sesuai dengan isi surat edaran dari Kementerian Agama tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri yang menyatakan kegiatan-kegiatan ibadah dengan kapasitas 50 persen ruangan untuk wilayah berzona hijau dan kuning. Sementara untuk wilayah yang masuk zona merah dan oranye, maka segala macam kegiatan ibadah dilarang karena dikhawatirkan akan menyebabkan klaster baru penularan di masyarakat.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga sudah mengatakan, pelaksanaan shalat Id (berjamaah) hanya boleh dilakukan di zona hijau dan kuning dengan protokol kesehatan dan pembatasan 50 persen jemaah.

Menurut Eka yang mengambil spesialisasi penyakit dalam, sebelum jemaah melaksanakan shalat, perlu adanya adanya pemeriksaan suhu tubuh. Dia juga mengingatkan Anda jangan sampai melanggar aturan menjaga jarak.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed