Meulaboh, jurnalsumatra.com – Petugas kepolisian dari Satuan Lalulintas Polres Aceh Jaya melakukan penyekatan pelarangan mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah di tiga titik wilayah itu.
“Sampai malam ini kita masih melakukan penyekatan pada jalan raya di tiga titik lokasi Aceh Jaya, tujuannya agar tidak ada masyarakat yang mudik sesuai aturan pemerintah,” kata Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir diwakili Kasat Lantas AKP M Arie Syahputra yang dihubungi ANTARA dari Meulaboh, Jumat malam.
Ada pun tiga lokasi yang dijadikan polisi sebagai lokasi penyekatan di Kabupaten Aceh Jaya, kata AKP M Arie Syahputra, terdiri di kawasan SPBU Lamno Kecamatan Jaya.
Kemudian, di kawasan Kota Calang ibu kota Kabupaten Aceh Jaya, serta di kawasan SPBU Teunom, Kecamatan Teunom, Aceh Jaya.
Menurutnya, larangan putar balik bagi kalangan pemudik yang melintas daerah tersebut mengacu kepada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID 19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Hal ini sebagai upaya pengendalian penyebaran COVID-19 selama Bulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Namun bagi kendaraan logistik, pengangkut BBM, pelaku perjalanan dinas, ambulans, serta masyarakat yang tujuan tidak mudik sesuai aturan pemerintah tetap diperbolehkan melintas dan melanjutkan perjalanan, demikian Arie.(anjas)
Komentar