oleh

Pemblokiran Sertifikat Pemkot Palembang di Perpanjang

Namun lahan tersebut 30 hektar di klaim Pemkot Palembang yang kini di bangun Bungalow tanpa izin dan koordinasi dengan zuriat Kiai Marogan.

Sebelumnya Walikota Palembang H Harnojoyo memastikan untuk urusan lahan di Pulau Kemaro  tidak ada permasalahan. Semua sudah clear tersertifikasi atas nama Pemkot Palembang.

“Lahan Bungalo ini seluas 30 hektar merupakan lahan milik Pemkot Palembang. Itu sudah tidak ada masalah. Makanya kita fokus untuk menyelesaikan pembangunan ini supaya investor juga melirik. Kalau tidak disegerakan, ya kita ketinggalan,” katanya  kepada wartawan saat kunjungan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru meninjau pembangunan di Bungalow di Pulau Kemaro, Senin (19/4/2021) dengan didampingi perangkat OPD Sumsel.(udy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed