Lahat, jurnalsumatra.com – Aksi Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana diatur Pasal 363 KUHP memotong besi bantalan rel kereta api (KAI) berhasil diungkap oleh jajaran unit Reskrim Polisi Sektor (Polsek) Kikim Tengah (KimTeng) Resort Lahat. Berbekal LP-B/07/ V/2020/SS/Res Lahat/Sek KimTeng tanggal 07 Mei 2021, dari korban bernama Rinaldi Salmen Pakpahan (31) warga Jl Padat Karya Perum Taman Arizona Blok E RT 18 Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami Kota Palembang, unit Reskrim Polsek KimTeng Resort Lahat langsung bergerak dengan melakukan penyediaan dilapangan.
Lalu, mendengar keterangan dari berbagai saksi Sani Arpan (33) sekurity PT KAI warga Desa Suka Raja Kecamatan Kikim Tengah, dan Jainal Husin (30) Security PT KAI warga Desa Maspura Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat, Polisi bergerak dan meninjau lokasi kejadian. “Sebetulnya korban merupakan pemilik perusahaan PT Maju Wira Persada (Perusahaan rekanan PT KAI) dengan tempat kejadian perkara (TKP) Areal lintasan Rel PT KAI KM 475 Desa Maspura Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik didamping Kapolsek KimTeng AKP Husen SH, melalui Kasubag Humas Polres Lahat IPTU Hidayat, disampaikan PAUR Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, pada Jum’at (07/05/2021).
Dijelaskan Liespono, hasil Lidik anggota Reskrim Polsek Kikim Tengah (KimTeng) dibawa Pimpinan AKP Husen SH langsung melakukan olah TKP, dan berhasil menangkap tersangka bernama Hermawan (44) warga Desa Sugiwaras Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat. Liespono mengatakan untuk kronologis kejadian, berdasarkan informasi dari Security PT KAI terkait adanya dugaan tindak pidana Curat besi bantalan Rel Kereta Api di TKP maka personil Polsek Kikim Tengah dibawah Pimpinan Kapolsek AKP Husin SH melakukan cek lokasi kejadian.
Setiba di TKP, kata Liespono, mendapati para pelaku yang berjumlah empat (4) orang, sedang melancarkan aksi Curat dengan modus memotong besi bantalan rel tersebut, dijadikan beberapa bagian dengan menggunakan peralatan las, lalu, diangkut kedalam Ranmor R6 jenis Truk Diesel dengan nomor polisi (Nopol) BG 8748 UH warna merah.
Namun, saat Polisi mendatangi TKP diuraikan Liespono, berhasil mengamankan salah satu pelaku bernama Hermawan sedangkan, pelaku lainnya berhasil melarikan diri. “Tersangka yang berjumlah lebih dari satu orang ini, hanya diamankan TSK Hermawan, lalu, tersangka lainnya berhasil kabur dari sergapan petugas. Untuk barang bukti (BB) 1 unit Ranmor R6 jenis Truk Diesel Dyna Nopol BG 8748 UH warna merah, 18 batang besi bantalan rel sepanjang 2 meter, 3 buah tabung oksigen, 1 buah tabung gas Elpiji 3 Kg, 1 buah kunci Inggris, dan 1 buah Roli kayu telah diamankan di Polsek Kikim Tengah Lahat, untuk diperiksa lebih lanjut sesuai proses hukum,” pungkas Liespono. (Din)
Komentar