oleh

Forum Jurnalis Kendari tuntut penyelesaian kasus kekerasan wartawan

“Tidak tegas aparat yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Selain itu, segala perkara yang berakaitan dengan sengketa pers harus diselesaikan dengan merujuk UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pokok Pers, bukan dengan pasal-pasal karet UU ITE,” tegas Asdar.

Selain itu, FJK juga meminta jurnalis bekerja secara profesional dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalis. Perusahaan media juga diharapkan memberikan upah layak terhadap jurnalisnya.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed