oleh

Zakat, antara keutamaan hingga perubahan prilaku

Keempat, dana yang terhimpun bisa dialokasikan secara proporsional.
Sistem kelembagaan kolektif lebih efektif untuk menjadikan zakat sebagai basis ekonomi umat, karena dana bisa terhimpun dalam jumlah besar dan dialokasikan secara proporsional. Hal tersebut tidak terjadi jika zakat disalurkan secara perorangan.

Diakuinya ada yang bersikeras berpendapat bahwa zakat boleh disalurkan langsung kepada mustahik.

Itu bisa dilakukan, namun sebaiknya tetap mempertimbangkan hal ini, yakni jika syaratnya jika amil tidak ada di daerah itu.

Bisa juga amil zakat sebenarnya ada tetapi telah terbukti tidak amanah, jadi bukan sekedar prasangka – prasangka.

Jadi, sunnahnya zakat bukan memberi langsung kepada mustahiqnya namun melalui amil, dalam hal ini adalah Baznas di tingkat kecamatan hingga di tingkat nasional.

Zakat dan pandemi

Pertanyaan yang sering timbul di era pandemi COVID-19 adalah apakah sah zakat Ramadhan tanpa ijab kabul (bersalaman).

“Zakat itu yang terpenting niat ikhlas. Ijab kabul di dalam penyerahan harta zakat sesungguhnya bukan hal yang mutlak. Jadi zakatnya tetap sah tanpa ijab kabul,” kata Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bulungan Hamzah S. Ag.

Bersalaman itu tak wajib, tegasnya, sementara menghindari diri dari wabah penyakit berbahaya wajib.

Jika ada hal berbenturan, misalnya akibat persoalan pandemi COVID-19, maka diutamakan yang wajib ketimbang sunnah.

“Memang banyak masyarakat bingung bagaimana cara menyerahkan zakat Ramadhan apakah harus ijab kabul,” katanya.

Datu M ILiyas, SE, Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Bulungan juga mengatakan dengan tidak mutlak ijab kabul maka membayar zakat secara daring adalah hal yang sangat dianjurkan masa pandemi COVID-19 dan itu sah.

Khususnya dalam mendukung maklumat untuk berdiam di rumah.

Para ulama fiqih menegaskan sah atau tidaknya zakat semuanya tergantung niatnya.

Jadi orang yang membayarkan zakatnya harus dengan niat ikhlas lillahi ta’ala, artinya zakat itu karena perintah Allah.

Adapun pelaksanaan niat itu ialah pada waktu melaksanakan zakat apakah hamba Allah Subhanahu wa Ta’Alla, memberikannya langsung kepada “mustahik” atau melalui lembaga zakat.

Namun, ia mengutarakan jika ada muzakki (masyarakat pembayar zakat, infaq dan sadakah) ingin memberikan secara langsung melalui lembaga amil zakat, dan ingin tetap ada ijab kabul, tentu harus sesuai protokol keselamatan COVID-19.

Syarat yang harus dilengkapi baik petugas dan muzakki wajib bermasker dan bersarung tangan.

Sehingga pandemi bukan halangan untuk melaksanakan zakat, justru di masa-masa sulit akibat COVID-19, keperdulian sosial umat kian diasah untuk saling berbagi serta meringankan penderitaan orang lain yang berkesusahan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed