Sebagaimana sabda Baginda Rasul;
“dari ibnu Umar katanya, Rasulullah Shalaluhu Alaihi Wassalam mewajibkan zakat fitrah (berbuka) bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ tamr atau gandum atas tiap-tiap orang muslim merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan (HR Bukhori Muslim).
Allah subhanahu wa ta’Ala berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 110: “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan”.
Keutamaan amil zakat
Pertanyaan lain yang sering ditanyakan, Kata Kepala Kemenag Kaltara Suriansyah, yakni manakah lebih utama membayar zakat fitrah langsung kepada mustahik ataukah melalui amil?
Menjawab hal itu Suriansyah menjelaskan dasar hukumnya, yakni Surah At-Taubah ayat 103, Allah Shubhan Allah Ta’Ala berfirman: “ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”
Dalam beberapa hadits diungkapkan bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam selalu mengutus petugas pengambil zakat (amil zakat) untuk mengambil zakat dari kaum aghniya (orang kaya yang wajib berzakat) untuk kemudian disalurkan kepada mustahiknya.
Atas hal itu dibentuklah Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) sebagai lembaga non pemerintah yang di dalamnya terdapat amil amil terpilih yang diharapkan tidak saja melakukan pengambilan atau jemput zakat.
Tetapi lebih dari itu, yaitu melakukan pengelolaan harta zakat supaya lebih berdaya guna dan mendistribusikannya secara syar’i.
Ada sebagian orang bertanya-tanya, mengapa kita harus membayar zakat di lembaga? Padahal kan, bisa langsung diberikan kepada orang yang dianggap sebagai mustahik.
Ia menanggapi ada empat alasan mengapa perlu berzakat melalui lembaga, pertama
lebih dekat dengan sejarah Islam.
Pengelolaan zakat secara kolektif melalui lembaga merupakan alternatif yang lebih dekat dengan sistem pengelolaan zakat di masa pemerintahan Islam. Sebab jika dilihat dari sejarahnya, zakat dikelola langsung secara kolektif oleh lembaga pemerintah yang bernama Baitul Maal.
Kedua, praktis dan memudahkan
sistem kelembagaan. Lebih praktis dan memudahkan serta lebih terjamin tepat sasaran dalam pengalokasian dana zakatnya dibandingkan jika disalurkan sendiri.
Ketiga, syiar keteladanan bagi mereka yang belum berzakat. Sistem kelembagaan menjadikan kewajiban berzakat sebagai syiar yang akan meningkatkan semangat berzakat dan memberikan keteladanan bagi mereka yang belum menyadari kewajiban membayar zakat diantara kaum Muslimin.
Komentar