oleh

Disnaker Kabupaten Tapin buka aduan THR

Tapin, jurnalsumatra.com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, membuka layanan pengaduan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR), sebagai salah upaya untuk melindungi 17.838 buruh agar mendapatkan haknya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemkab Tapin Hj. Fauziah di Tapin, Senin menyerukan kepada 17.838 buruh atau pekerja dari 132 perusahan di daerah itu agar melapor apabila tidak mendapatkan THR.

“THR itu wajib sebagaimana tertuang dalam surat edaran dari Kementrian Ketenagakerjaan RI nomer M/6/H.K. 04/IV/2021 tentang pemberian THR,” katanya.

Guna mengantisipasi terjadinya keluhan, pihaknya mengirimkan surat pemberitahuan kepada 132 perusahaan agar memberikan hak karyawannya berupa THR, paling lambat H-1 Lebaran.

Perusahan, katanya, harus sudah memberikan THR kepada buruh saat H-7 sebelum Idul Fitri 1442 Hijriah dan paling lambat H-1.

Catatan Disnaker Tapin, sejak 2017 sampai saat ini tidak ada keluhan ataupun laporan dari buruh terkait THR di daerah itu.

“Buruh harian juga berhak mendapatkan THR, namun nilainya hasil kesepakatan dengan perusahaan,” ujarnya.

Selain meminta data penerima THR dari perusahaan, Disnaker Tapin nantinya juga akan menanyakan langsung kepada para buruh untuk memastikan mereka mendapat hak yang harus diterima.

“Apabila ada perusahan tidak memenuhi kewajibannya, pertama diberikan peringatan dari Disnaker Tapin dan sanksi paling berat perusahaan terancam ditutup,” katanya.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed