oleh

Mengubah paradigma untuk capai PNBP Rp12 triliun pada tahun 2024

Namun, Abdul Halim mengingatkan bahwa bila bentuk pelanggaran terkait PNBP Perikanan di bidang pelanggaran lingkungan, sosial, dan ekonomi ditindak dengan menggunakan skema dengan lebih mengedepankan sanksi denda administratif dibandingkan pidana, maka niscaya masyarakat akan menerima kerugian yang jauh lebih besar.

Belum lagi, masih menurut Abdul Halim, apabila bentuk pelanggaran terhadap konservasi tersebut adalah kerusakan lingkungan di pesisir dan laut, tidak terkecuali di pulau-pulau kecil.

Koordinator Destructive Fishing Watch (DFW) Moh Abdi Suhufan menyatakan bahwa pemberlakuan paradigma ultimum remedium atau penekanan lebih kepada sanksi denda administratif dibanding pidana penjara dapat menjadi solusi bagi pengusaha sektor kelautan dan perikanan.

Namun, menurut Abdi, hal tersebut juga mesti didukung oleh perangkat monitoring atau pengawasan yang kuat dari Kebijakan Kelautan Indonesia yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Pengawasan tersebut, lanjutnya, bukan hanya terkait surat-menyurat di atas meja tetapi perlu upaya guna melakukan pengecekan langsung di lapangan.

Dengan adanya pengawasan yang kuat, maka pengubahan paradigma itu diharapkan ke depannya tidak hanya meningkatkan PNBP sektor kelautan dan perikanan di Tanah Air, tetapi juga menjaga kesehatan ekosistem kawasan perairan di Nusantara.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed