oleh

Mengubah paradigma untuk capai PNBP Rp12 triliun pada tahun 2024

Kemudian, ada pula denda administratif terkait pelanggaran terhadap pengoperasian kapal penangkap ikan tanpa membawa dokumen perizinan berusaha, kegiatan pembangunan kapal dan importasi kapal perikanan serta memodifikasi kapal perikanan tanpa persetujuan, pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran kapal, hingga pelanggaran importasi komoditas perikanan dan pergaraman yang tidak sesuai persyaratan yang berlaku.

Komunikasikan
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Kendari, Syamsu Anam Illahi menyatakan, rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mencanangkan target tinggi untuk PNPB perikanan harus dapat dikomunikasikan dengan baik kepada berbagai pemangku kepentingan.

Syamsu mengungkapkan hal tersebut karena selama ini, PNBP dan pajak dinilai kerap menimbulkan ketegangan yang permanen antara pusat dan daerah, sehingga kebijakan ini harus dikomunikasikan dengan baik.

Menurut dia, rencana kenaikan pungutan PNBP perikanan mempertegas sinyalemen bahwa secara umum kebijakan keuangan pemerintah saat ini mengarah kepada resentralisasi fiskal.

Syamsu mengatakan bahwa kenaikan pungutan PNBP perikanan nantinya mesti diikuti dengan kebijakan repatriasi manfaat PNBP kepada semua pihak. “Harus clear, manfaat yang didapat harus sama dengan pajak yg diberikan,” kata Syamsu.

Terkait dengan target PNBP perikanan, Anggota Komisi IV DPR RI Slamet dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa angka itu dinilai bombastis karena secara historis, realisasi PNBP perikanan selama ini tidak pernah menyentuh angka Rp1 triliun dalam setahun.

Berdasarkan data yang diperoleh Slamet, realisasi PNBP perikanan tahun 2020 yang hanya sebesar Rp600,4 miliar dan merupakan realisasi PNBP tertinggi sejak tahun 2016. Realisasi PNBP perikanan per tahun adalah Rp521 miliar pada 2019, Rp448 miliar pada 2018, Rp491 miliar pada 2017, dan Rp357 miliar pada 2016.

Selain itu, kata Slamet, berdasarkan data KKP, nilai produksi perikanan tangkap tahun 2020 berada di kisaran Rp224 triliun. Sedangkan empat tahun sebelumnya, masing-masing Rp219 triliun (2019), Rp210 triliun (2018), Rp197 triliun (2017), dan Rp122 triliun (2016).

Perizinan
Agar dapat memaksimalkan pendapatan dari PNBP, Slamet mengusulkan agar KKP memaksimalkan atau merancang skema perizinan berusaha yang lebih mudah, namun tetap telaten dan berhati-hati khususnya terhadap industri perikanan tangkap, budidaya, dan industri pascapanen.

KKP, masih menurut dia, perlu memaksimalkan pengelolaan pasca panen produk perikanan ekonomis penting seperti udang, lobster, dan rumput laut, sebagai upaya meningkatkan daya saing ekspor ke berbagai negara sasaran.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed