Jakarta, jurnalsumatra.com – Pemberlakuan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menekankan pentingnya investasi yang bakal bermanfaat dalam beragam hal, termasuk membuka lapangan kerja serta meningkatkan pendapatan bagi negara.
Untuk itu, tidak heran pula bila Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga mengubah paradigma dengan menekankan berbagai upaya untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor kelautan dan perikanan.
Perubahan paradigma yang dimaksud adalah dengan lebih menekankan kepada sanksi denda administratif dibandingkan dengan mengedepankan hukuman pidana.
Apalagi, KKP menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kelautan dan perikanan pada tahun 2024 mencapai Rp12 triliun. PNBP dari sektor tersebut pada tahun 2020 lalu hanya sekitar Rp600 miliar.
Sekjen KKP Antam Novambar menyatakan, berbagai regulasi turunan yang sedang disusun dengan mengacu kepada UU Cipta Kerja yang memiliki paradigma berbeda dengan harapan antara lain agar target PNBP tercapai.
Dalam acara konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Bidang Kelautan dan Perikanan pada 26 April, Antam mengutarakan harapannya agar muncul kesadaran dari berbagai pihak sehingga apa yang menjadi prioritas KKP yaitu peningkatan PNBP bisa terwujud.
Untuk itu, ia menekankan pentingnya melakukan konsultasi publik serta sosialisasi kepada pelaku usaha bidang perikanan terhadap beragam hal terkait UU Cipta Kerja, agar ada pencerahan dan pemahaman.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Suharta menampik anggapan bahwa UU Cipta Kerja memperlemah pengawasan dan penegakan hukum.
Suharta menyampaikan bahwa penerapan denda administratif diyakini akan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, memberikan efek jera serta meningkatkan penerimaan negara.
Ia berpendapat bahwa bila melihat pembelajaran dan pengalaman penegakan hukum dari sejumlah negara maju, maka penerapan denda administratif ini justru sangat efektif.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 5/2021, pengenaan sanksi denda administratif dikenakan terhadap pelaku usaha yang tidak melaksanakan teguran/peringatan tertulis kedua kali atau paksaan pemerintah.
Ada beragam denda administratif berdasarkan PP tersebut, antara lain pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang dari perairan yang tidak memiliki perizinan berusaha, pelanggaran terhadap usaha pengolahan ikan yang tidak memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan.
Komentar