oleh

Ratusan Napi Diusulkan Terima Remisi Lebaran

Lahat, jurnalsumatra.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat mengusulkan sedikitnya 250 warga binaan untuk menerima remisi Hari Raya Idul Fitri, sedangkan jumlah keseluruhan warga binaan sebanyak 421 orang.  Plt Kepala Lapas Kelas IIA Lahat Pudjiono Gunawan dibincangi wartawan mengakui tidak seluruh warga binaan yang diusulkan untuk menerima remisi mengingat dari jumlah keseluruhan jika dipersantasekan sekitar 60-70 persen kasus narkotika.

“Yang kita usulkan remisi Idul Fitri ini sebanyak 250 orang, namun itu baru sebatas usulan belum final, biasanya keluarnya nanti kurang dari usulan,” terangnya pada Kamis (29/04/2021) . Kenapa tidak seluruh warga Binaan diusulkan remisi tentu saja ada alasannya, diantaranya warga binaan yang berasal di Lapas Kelas IIA sekitar 60-70 persen kasus narkotika.

“Dalam PP No 29 mengenai hak-hak warga binaan manakala hukumannya dibawah lima (5) tahun bisa diajukan remisi namun apabila diatas 5 Tahun hukuman tidak bisa diusulkan,” katanya.  Diakui Pudjiono, sebenarnya bisa diajukan remisi namun syaratnya lebih sulit, sehingga itulah yang menjadi kendala namun lebih ketat ketentuan. “Memang bisa diusulkan, akan tetapi syaratnya lebih sulit karena lebih ketat ketentuan,” pungkas Pudjiono. (Din)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed