“Atas dasar saran dari Tokoh Masyarakat tersebut, kita dengarkan dan menyetujuinya berikut perangkat lama lainnya. Lalu, saya tanyakan bagaimana dengan surat keputusan (SK), kembali disoal dan Pjs Kades serta perangkat yang baru, mintak SK mereka yang disahkan,” pungkas Rizal. Ditambahkan Kaur Pembangunan Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Sakti PUMI Kabupaten Lahat, Yupiter mengatakan, antara perangkat yang lama dan yang baru ribut soal SK. Akhirnya, Kasipem memutuskan karena belum memenuhi titik terang diputuskan perangkat desa Pulau Panggung yang lama dan baru untuk sementara dibubarkan.
“Sedangkan, untuk gaji kami dititipkan kedinas BPMDesa Pemkab Lahat. Akibatnya, sampai detik ini tak kunjung adanya perubahan dan perkembangan dari instansi terkait baik Kecamatan dan Pjs Kades Pulau Panggung,” terang Yupiter, artinya perangkat desa Pulau Panggung masih mengambang tidak ada kejelasan. Terpisah, dinas Inspektorat IBAN 1 yang menangani permasalahan antara perangkat dan Pjs Kades Pulau Panggung, ketika ingin dikonfirmasi selalu tidak berada ditempat.
“Kami berharap kepada bapak Bupati Lahat agar kiranya dapat mencarikan solusi atau jalan keluar bagi persoalan yang ada didesa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Sakti PUMI Lahat, karena, sudah dua (2) bulan permasalahan kami mengambang dan tidak ada kejelasan, kamipun harus pulang pergi ke Lahat sudah belasan kali tapi, belum juga ada keputusan,” tanya Yupiter. Sementara, Yefri selaku Camat Tanjung Sakti PUMI Kabupaten Lahat, saat hendak dimintaki tanggapannya melalui via telp dengan nomor 0822 8042 XXXX tidak diangkat. Begitu juga Elviani selaku Pjs Kades Pulau Panggung via telp nomor 0813 7311 XXXX, tidak menjawab, hingga berita ini diturunkan. (Din)
Komentar