oleh

Sholat Berjama’ah Harus Laksanakan Prokes

Palembang, jurnalsumatera.com – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan meminta umat Islam di Indonesia yang berada di zona merah atau berisiko tinggi terhadap Covid-19 untuk melaksanakan shalat Idul Fitri 2021 di rumah. Beliau  mengingatkan, shalat Idul Fitri di Masjid atau lapangan berisiko menimbulkan kerumunan sehingga meningkatkan penularan Covid-19.

“Sekali lagi, shalat Idul Fitri ini karena akan menimbulkan kerumunan, karena akan menimbulkan kelompok masyarakat yang berbondong-bondong ke lapangan, maka kita utamakan untuk shalat di rumah saja bersama keluarga terutama di daerah-daerah yang sudah dinyatakan masih (zona) merah,” katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Jum’at (23/4/2021).

Menanggapi pernyataan MUI Pusat tersebut diatas Saat diminta konfirmasinya ketua MUI Provinsi Sumsel Prof Dr Aflatun  Muchtar MA mengatakan yang bersangkutan belum baca dan masih dalam perjalanan pulang dari Empat Lawang.

Secara terpisah Ketua MUI Kota Palembang Drs. H. Saim Marhadan ketika diminta keterangannya ia memberikan Pernyataan  Silahkan melaksanakan Ibadah sholat Fardhu, Sholat Tarawih dan  sholat Idul Fitri dan  Sholat Berjamaah lainnya atau kegiatan keagamaan dimasjid atau Musholla, namun  tetap dan harus melaksanakan  Protokol Kesehatan yakni rajin mencuci tangan dengan Sabun ,menjaga jarak, memakai masker ,membawa  Sajadah dan perlengkapan sholat dari rumah dan saya menghimbau para Imam, Ustad ,Kyai , ketika menjadi imam bacalah  ayat-ayat pendek sehingga tidak terlalu lama, begitu juga ketika memberikan Tausiah(ceramah) Silahkan baca ulang dan kita terapkan Prokes penyelenggaraan ibadah dirumah  Ibadah   yang sudah diatur Kemenkes tukas Kiyai Saim Marhadan, Sabtu (24/04/2021).(nvi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed