oleh

Polres Kampar tangkap 98 tersangka narkoba selama 2021

Pekanbaru, jurnalsumatra.com – Kepolisian Resor (Polres) Kampar, Provinsi Riau, selama kuartal I tahun 2021 sudah mengungkap 77 kasus penyalahgunaan narkoba dan berhasil mengamankan sebanyak 98 orang tersangka.

Kepala Polres Kampar AKBP Mohammad Kholid melalui keterangannya yang diterima di Pekanbaru, Jumat malam, mengatakan dari 77 ungkap kasus tersebut, 73 di antaranya adalah pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu dan empat pengungkapan narkotika jenis daun ganja kering. Dan dari 98 tersangka yang telah diamankan, enam di antaranya adalah wanita.

Sementara barang bukti narkotika yang berhasil diamankan berupa sabu-sabu sebanyak 402,6 gram dan daun ganja kering seberat 1.297 gram.

Untuk diketahui pada tahun 2020 lalu, jajaran Polres Kampar juga berhasil mengungkap 222 kasus narkotika dengan 284 tersangka.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid menegaskan bahwa jajarannya tetap konsisten dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Kampar.

“Keseriusan ini telah kita buktikan dengan pengungkapan kasus yang cukup tinggi, dan kita juga berharap kepada semua komponen untuk ikut berperan dalam upaya pencegahannya, guna menyelamatkan generasi bangsa dari dampak negatif narkoba ini,” kata Kapolres Kampar.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke aparat terdekat jika mengetahui adanya gelagat mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

Pihak Polres Kampar juga bekerja sama dengan lintas instansi seperti Badan Narkotika Nasional dan pemerintah setempat juga kerap mensosialisasikan bahaya narkoba kepada masyarakat untuk mengurangi jumlah warga yang terjebak dalam peredaran maupun penggunaan barang ilegal tersebut.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed