Manado, jurnalsumatra.com – Polres Minahasa, Sulawesi Utara, memusnahkan barang bukti hasil operasi rutin berupa 1.941 liter minuman keras Cap Tikus dan 126 knalpot bising.
Pemusnahan dilaksanakan di halamam Mapolres Minahasa, Kamis, dipimpin Kapolres Minahasa AKBP Henzly Moningkey, dihadiri unsur Forkopimda Minahasa dan tokoh agama serta tokoh masyarakat daerah itu.
Kapolres Henzly Moningkey mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut sesuai perintah undang-undang.
“Untuk miras Polres Minahasa selalu melaksanakan operasi karena gangguan kamtibmas terbanyak penyebabnya adalah miras,” kata Kapolres.
Operasi tersebut, lanjutnya, didukung penuh pemerintah daerah bersama tokoh agama, tokoh masyarakat dan pihak terkait lainnya.
“Ini dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif,” kata Kapolres.(anjas)
Komentar