Hal senada dikemukakan juru bicara zuriat Kiai Marogan Dedek Chaniago didampingi anggota Aliansi Masyarakat Peduli Pulau Kemaro (AMPPK) yang juga Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Sriwijaya (AMPS) Beni Mulyadi mengatakan, kedatangannya ke Fraksi PKS DPRD Sumsel bertemu Sekretaris Fraksi PKS DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Mgs Syaiful Padli, karena Syaiful Padli dan anggota DPRD Sumsel lainnya dalam rangka reses beberapa waktu lalu mendatangi Kakanwil BPN Sumsel beberapa waktu lalu untuk menanyakan keabsahan alas tanah Pemkot Palembang di Pulau Kemaro.
“ Ternyata hasil dari DPRD mendatangi BPN Sumsel ialah Pemkot baru mau memasukkan usulan pengukuran lahan untuk sertifikat, artinya selama ini Pemkot Palembang tidak ada sertifikatnya,” katanya.
Dalam beberapa hari kemarin dijelaskannya ada pemberitaan di media dimana Walikota Palembang mengatakan, tanah Pulau Kamaro sudah clear and clean , Pemkot Palembang punya sertifikat.
“ Ini yang kita tanyakan ke DPRD Sumsel sebab setelah DPRD Sumsel mendatangi BPN Sumsel kaitan soal sertifikat Pemkot Palembang terkait tanah di Pulau Kamaro tiga hari berikutnya zuriat Kiai Marogan ke BPN Sumsel untuk memblokir tanah Pemkot Palembang tersebut di Pulau Kemaro , enggak mungkin dalam waktu sekejap Pemkot langsung ada sertifikat,” katanya. Makanya pihaknya meminta klarifikasi ke DPRD Sumsel untuk menanyakan kebenarannya tersebut.
“ Akhirnya di sana kami langsung terdengar DPRD Sumsel langsung menelpon pihak BPN kota Palembang, bahwa ternyata belum sertifikat itu belum ada, baru pengukuran, itupun pengukuran sebelum Kiai Marogan memblokir tanah Pemkot Palembang di Pulau Kemaro, jadi bukan keseluruhan di ukur baru sebatas mengukur yang sebelum dimasukkan blokir, artinya memang ada pembohongan publik yang dinyatakan oleh Pemkot bahwa dia sudah ada sertifikat clear and clean, ternyata informasi dari DPRD Sumsel tadi lewat menelpon BPN bahwa belum ada baru ngukur,” katanya.
Sebelumnya Walikota Palembang H Harnojoyo memastikan untuk urusan lahan di Pulau Kemaro tidak ada permasalahan. Semua sudah clear tersertifikasi atas nama Pemkot Palembang.
“Lahan Bungalo ini seluas 30 hektar merupakan lahan milik Pemkot Palembang. Itu sudah tidak ada masalah. Makanya kita fokus untuk menyelesaikan pembangunan ini supaya investor juga melirik. Kalau tidak disegerakan, ya kita ketinggalan,” katanya kepada wartawan saat kunjungan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru meninjau pembangunan di Bungalow di Pulau Kemaro, Senin (19/4) dengan didampingi perangkat OPD Sumsel.
Komentar