oleh

Pemkot Palembang Belum Miliki Sertifikat  di Pulau Kamaro

Palembang, jurnalsumatra.com – Klaim Walikota Palembang H Harnojoyo yang memastikan untuk urusan lahan di Pulau Kemaro  tidak ada permasalahan. Semua sudah clear tersertifikasi atas nama Pemkot Palembang kepada wartawan saat kunjungan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru meninjau pembangunan di Bungalow di Pulau Kemaro, Senin (19/4) dengan didampingi perangkat OPD Sumsel ternyata di bantah oleh pihak BPN  kota Palembang melalui pihak DPRD Sumsel.

“ Dan saya tadi  langsung  menelpon di hadapan zuriat Kiai Marogan ,Kepala BPN Kota Palembang untuk  meminta penjelasan  lanjutan atas  kunjungan yang kami lakukan  ke Kanwil BPN Sumsel yang dihadiri Kepala BPN kota Palembang, intinya dari pihak  BPN  sampai dengan hari ini  masih melakukan proses pengukuran , artinya belum ada clear and  clean terkait dengan persoalan  tanah atau lahan  Pemkot Palembang yang ada di Pulau Kemaro tersebut,” kata Sekretaris Fraksi PKS DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Mgs Syaiful Padli saat menerima kedatangan juru bicara zuriat Kiai Marogan Dedek Chaniago dan anggota  Aliansi Masyarakat  Peduli Pulau Kemaro (AMPPK)  yang juga Ketua Angkatan Muda Pembaharuan  Sriwijaya (AMPS) Beni  Mulyadi , Senin (21/4/2021) di Ruangan Fraksi PKS DPRD Sumsel, Rabu (21/4/2021).

Politisi PKS ini melihat sejak awal permasalahan Pulau Kemaro ini bukan hanya masalah sengketa tanah  antara Zuriat Kiai Marogan dengan  Pemerintah Kota Palembang tapi lebih dari itu adalah  lebih kepada pelurusan sejarah tentang Kesultanan Palembang Darussalam yang selama ini simpang siur, yang masyarakatpun  dia yakin  banyak tidak mengetahui bahwa sejarah Pulau Kemaro itu adalah peninggalan Kesultanan Palembang Darussalam.

Karena itulah beberapa waktu yang lalu menurut Syaiful Padli saat reses anggota DPRD Sumsel Dapil kota Palembang ke BPN Sumsel untuk meminta penjelasan terkait persoalan tanah yang ada di Pulau Kemaro dan ternyata dari hasil  pertemuan dengan Kanwil BPN Sumsel.

Dan pihaknya mendapatkan informasi kalau Pemerintah Kota Palembang baru akan mengajukan pengukuran terkait dengan tanah  yang ada di Pulau Kemaro, ini artinya selama ini persoalan kejelasan tanah Pemerintah Kota Palembangpun  belum jelas ukurannya berapa.

“ Ini harus duduk bersama  antara Pemkot Palembang dengan Zuriat Kiai Marogan  yang notabene menurut mereka adalah pemilik  tanah di Pulau Pulau Kemaro tersebut,” kata Syaiful Padli didampingi anggota Komisi I DPRD Sumsel Ahmad Toha.

Menurut Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel , seharusnya Pemerintah Kota Palembang tidak boleh melakukan klaim  atas  tanah yang menjadi persoalan  apalagi zuriat Kiai Marogan sudah melakukan pemblokiran  terhadap proses pengukuran yang dilakukan Pemerintah Kota Palembang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed