oleh

Pemkot Batam intensifkan penegakan disiplin protokol kesehatan

Batam, jurnalsumatra.com – Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau mengintensifkan kembali operasi penegakan disiplin protokol kesehatan di tempat umum, seiring dengan meningkatnya angka penularan COVID-19 dalam beberapa pekan terakhir.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam Salim Naim mengatakan, pihaknya bersama tim mendatangi sejumlah lokasi keramaian untuk memastikan penegakan protokol kesehatan dan menemukan sejumlah pelaku usaha yang melanggar aturan.

“Temuan kami di lapangan, para pelaku usaha masih tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan Perwako Nomor 49 tahun 2020,” kata Salim di Batam, Kamis.

Dalam operasi yang dilakukan di Kecamatan Batam Kota pada Rabu malam, masih banyak tempat wisata kuliner yang melanggar aturan jarak antartempat duduk.

Pihaknya memberikan surat peringatan ketiga kepada salah satu usaha kuliner, karena melanggar pengaturan jarak.

Kemudian di Kecamatan Bengkong, petugas juga menemukan dua tempat kuliner yang melanggar pengaturan jarak. Keduanya mendapatkan surat peringatan pertama.

Salim mengimbau agar seluruh pelaku usaha mematuhi protokol kesehatan, tegas pada pengunjung agar menggunakan masker, menyuci tangan, dan menjaga jarak.

“Kami kembali mengingatkan pemilik tempat usaha agar tetap menata meja dan kursi seperti yang kita berikan contoh. Apabila kesalahan terulang lagi, maka sanksi akan ditingkatkan sesuai dengan Perwako 49/2020 berupa sanksi sosial dan denda materi atau pencabutan izin usaha,” kata dia.

Dalam menjalankan penegakan disiplin, Satpol PP Batam bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bagian Hukum, Dinas Perhubungan, TNI-Polri, dan Direktorat Pengamanan Badan Pengusahaan Batam.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed