oleh

Kejaksaan Jebloskan Mantan Kades ke Penjara

“Barang Bukti (BB) yang kita sita dokument, dan buku tabungan. Tersangka AN akan kita kenakan Pasal 2 dan Pasal 3 undang undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). TSK sudah kita tahan dan dititipkan ke Lapas II A Lahat untuk 20 hari kedepan,” pungkas Anjas dengan tegas. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed