Lahat, jurnalsumatra.com – Setelah melalui proses yang panjang akhirnya mantan kepala desa (Kades) Perangai Kecamatan Merapi Selatan sekaligus Kader Partai Demokrat Kabupaten Lahat, dijebloskan kedalam penjara oleh Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, pada Kamis (22/04/2021) . Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, selian menetapkan AN selaku tersangka, dikarenakan, terbukti kuat dugaan telah merugikan keuang Negara mencapai ratusan juta rupiah, saat TSK masih menjabat kepala desa (Kades) Perangai dalam penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2018 silam.
Selain bukti bukti pendukung lainnya, juga Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) dipimpin Kasi Pidsus Anjas SH menyita sejumlah dokument dari tangan tersangka mantan Kades Perangai Kecamatan Merapi Selatan Kabupaten Lahat. Sehingga, tersangka AN sendiri sekitar pukul 14.30 WIB langsung digiring dan dititipkan kedalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Lahat untuk selama 20 hari kedepan.
“Mantan kepala desa (Kades) Perangai Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat inisial AN kita tetapkan selaku tersangka dalam penggunaan dana desa (DD) tahun 2018 silam. Dan kini AN kita titipkan ke Lapas Klas IIA Lahat,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat Fitrah SH MH melalui Kasi Pidsus Anjas SH, pada Kamis (22/04/2021) .
Anjas menjelaskan, AN ditetapkan selaku tersangka dan digiring untuk ditahan di Lapas Klas II A Lahat dikarenakan, semasa menjabat kepala desa (Kades) Perangai dalam penggelolaan dana desa (DD) tahun 2018 ditemukan sejumlah dugaan yang mengakibatkan Negara dirugikan ratusan juta rupiah. “Berdasarkan bukti bukti yang ada, dana desa tahun 2018 diduga banyak merugikan keuangan Negara, serta diperkuat dengan sejumlah dokument, dan buku Tabungan. Sehingga, menjerat AN masuk kedalam jeruji besi Lapas Klas II A Lahat,” tambahnya.
Tidak itu saja, dikatakan Anjas, dengan menjebloskan AN kedalam sel tahanan merupakan bentuk bukti komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat. “Ini salah satu komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat dalam pemberantasan korupsi di Lahat. Untuk kerugian Negara saat ini masih dihitung oleh Inspektorat, tapi, perkiraan sementara mencapai ratusan juta rupiah,” ujarnya.
Kasi Pidsus Kejari Lahat menegaskan, selama proses Penyelidikan (LIT) dugaan penggunaan dana desa (DD) tahun 2018 dan sampai ditingkatkan menjadi Peyidikan (DIK) tersangka mantan kepala desa (Kades) Perangai Kecamatan Merapi Selatan Kabupaten Lahat AN kooperatif. Oleh sebab itu, dihimbau Anjas, semoga para kepala desa (Kades) se-Kabupaten Lahat agar dapat lebih berhati hati dalam menggunakan dana desa, termasuk semua dinas dan instansi yang ada dilingkungan Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Lahat.
Komentar